LAHAT SUMSEL, COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K., M.T. Melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH. MH dan persionel telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/54/Vl/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Pada Hari Kamis tanggal 15 Juni 2023.
TKP
RD. PJKA Bandar agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Tersangka
Nama : MR Bin DK
TTL : Talang Kabu (Lahat), 10 Februari 2002 / ( 21 Tahun ).
Pekerjaan : Buruh harian lepas.
Alamat : Talang kabu jl. Merdeka kelurahan pagar agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Barang Bukti
1 (satu) paket kecil daun kering yang terbungkus kertas koran narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 2,99 gr (dua koma sembilan sembilan) gram;
- uang tunai sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Berat Bruto
1(satu) paket kecil daun kering yang terbungkus kertas koran narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 2,99 gram (dua koma sembilan puluh sembilan) gram.
Pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Status Dan Kronologis Dalam Penyidikan
Penangkapan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tkp tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira jam 14.20 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka an. *MR Bin DK sedang berdiri dipinggir jalan tepatnya di RD. PJKA Bandar agung Kecamatan Lahat Kabupaten lahat diTKP ( tempat kejadian perkara ) diatas.
Dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan disekitar tersangka berdiri ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas ditanah tidak jauh dari tempat tersangka berdiri, selanjutnya petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) di saku celana sebelah kanan milik tersangka, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa uang tunai tersebut adalah keuntungan dari hasil menjual narkotika diduga jenis ganja tersebut dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti yang didapatkan oleh petugas tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta” Mujiyono ,