PORTAL DAERAH

Surat bupati tahun 2020 terkait lahan posyandu dinilai tidak prosedural. 

Berau – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Permasalahan lahan di POSYANDU  kelurahan Rinding semakin hari terus berkembang dan menjadi pembicaraan luas dikalangan  publik.15/6

Setelah beberapa media menyorot tajam atas sikap Canat Teluk Bayur yang membangkang dan mengindahkan  surat Bupati nya.
Belakang kembali muncul analisa terkait surat Bupati Berau Nomor :  180/561/HK.3/XII/2020 tgl. 28 Desember 2020.

Salah seorang Tokoh masyarakat *Hobir Hidayat SH memberikan analisanya terkait surat bupati yg ditanda tangani  H.Agus Tantomo* yang menjabat Pj. Bupati saat itu, pihaknya beranggapan  terbitnya surat itu  perlu dipertanyakan!!, sebab dilihat dari produk keluarnya surat bukan instansi tehnis yang membidangi melainkan dikeluarkan dari regestrasi agenda suratmya dengan kode HK. yang diprediksikan keluar dari Bagian Hukum. yang jelas ini adalah cacad prosedur dan bentuk dari “Maladministrasi,

Menurut  ,Hobir Hidayat SH, sosok yang malang melintang didunia hukum ini  menilai wajar jika terbit surat Bupati  Nomor 030/924/BPKAD-E/2021. yang dikeluarkan Bupati sekarang sebagai bentuk  tata kelola administrasi yang benar sesuai tupoksi kelembagaan. atau OPD tehnis dilingkungan pemda.. dirinya juga memberikan tanggapan atas surat Kejaksaan Negeri Berau  no. B. 1665/0.4.14./Dek.1/05/2023. tgl 3 Mei 2023
yang memberikan pertimbangan surat bupati terdahulu tahun 2020 itu masih berlaku dan dianggap bertentangan dengan surat bupati sekarang. bahkan muncul statement dari oknum jaksa yang hadir dalam pertemuan dikelurahan menekankan bahwa surat bupati yang terbit tahun 2021. akan dicabut, hal ini tidak seharusnya dilontarkan didepan forum yang bukan pada kewenangannya. karena itu adalah produk resmi lembaga pemerintah diluar kejaksaan dan oknum ini juga ngotot sdh melihat dan membaca sendiri disertifikat bahwa alm h Arifin Saidi ada mehibahkan tanahnya utk posiandu

Itu tidak benar dan tidak ada bukti yang otentik, diperkuat oleh surat pernyataan ahli waris alm h Aripin Saidi,bahwa alm org tua kami TDK pernah mehibahkan tanah tersebut… logika nya bolehkah kita menghibahkan tanah milik orang lain..ANEH!!? dikatakan Hobir Hidayat SH

Kedua surat yang terbit di internal Pemkab. Berau ini , harus ditelusuri lebih dalam terutama Lembaga OMBUDSMAN DAN SIKAP TEGAS BUPATI dalam menyikapi masalah ini.. Tutupnya kepada media cobra bayangkara news                    

jauhariefendi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button