Jember, – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Jajaran Satreskoba Polres Jember, Minggu (28/5/2023) dinihari sekitar pukul 03.00 berhasil menggagalkan pengiriman 179 butir ekstasi dengan tujuan ke Bali, terungkapnya pengiriman ini, setelah jajaran Satreskoba Polres Jember mendapatkan informasi dari Masyarakat, jika ada pengiriman pil ekstasi ke Bali.
Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan mendapatkan pelaku yang diketahui berinisial BS (26) pria asal Kota Malang, sedang berdiri di pinggir jalan nasional dan menunggu kendaraan.
Kapolres Jember AKBP. Moh. Nur Hidayat SIK. SH. MM., melalui Kasatreskoba AKP. Sugeng Iryanto SIK. SH., menyatakan, bahwa terungkapnya pengiriman ratusan pil ekstasi yang dibawa oleh pelaku, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya pengiriman barang haram tersebut dengan tujuan ke Bali dan sedang transit di wilayah Jember.
“Saat kami mendapatkan laporan, kami melakukan penyelidikan, dan mencurigai pelaku yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan sedang menunggu kendaraan, setelah kami datangi, dan kami lakukan penggeledahan, ternyata benar, pelaku yang diketahui warga asal Malang tersebut sedang membawa Pil ekstasi yang akan dikirim ke Bali,” ujar Kasatreskoba.
Untuk kepentingan pengembangan, pihaknya membawa pelaku ke Mapolres Jember, untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan, dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui jika ratusan Pil ekstasi tersebut didapat pelaku dari DUS yang saat ini menjalani penahatanan di Lapas Porong.
“Yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial DUS , yang saat ini sedang menjalani penahanan di lapas Porong, pelaku membeli dari DUS dengan nilai Rp. 49 juta, dan akan dikirim ke Bali,” jelas Kasatreskoba.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 179 butir pil ekstasi, dengan rincian, 49 butir berlogo kaki kucing warna pink dibungkus dalam 1 klip plastik, dan 1 klip plastik lainnya berisi 130 butir dengan logo Tesla dan berwarna biru, 1 buah ATM BCA, Handphone, dan juga tas merek elektra 45.
Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika. “Ancamannya sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (HMS)