Bondowoso, COBRA BHAYANGKARA NEWS
Guna memberantas para pelaku yang dengan sengaja menjual belikan Obat-obatan terlarang dan tanpa ijin edar, Sat Resnarkoba Polres Bondowoso gencar memburu para pelaku tersebut.
Seperti yang telah dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah berhasil membekuk 2 tersangka yang di duga melakukan tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti yang berbeda.
Diketahui Dua Tersangka tersebut An. Inisial HL (27) kedapatan membawa 1 paket Sabu 0,44 Gram dan seperangkat alat bong. Sedangkan Tersangka An. Inisial SM (33) kedapatan membawa 739 butir Pil Logo DMP wana kuning.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama menjelaskan, “Kedua tersangka HL dan SM berhasil diamankan di tempat yang berbeda dan barang bukti yang berbeda, ” ungkapnya.
“Tersangka HL diamankan saat tersangka berada di dalam sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Sumber Anyar Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso pada hari Rabu 24/05 2023 sekitar pukul 20.30 Wib. Tersangka HL kedapatan membawa Sabu yang diperolehnya dari temannya, ” jelasnya.
“Sedangkan Tersangka SM berhasil diamankan di dalam rumah yang beralamatkan di Desa Sukowono Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, Tersangka SM diketahui kedapatan membawa Pil Logo Y dan DMP yang tidak ada ijin edar, Pil tersebut Tersangka dapatkan dari seseorang yang bernama IM (dalam lidik) Sat Resnarkoba Polres Bondowoso, ” imbuhnya.
“Kedua Tersangka beserta barang bukti kita amankan dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut, atas tindakan kedua tersangka, untuk Tersangka HL kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Tersangka SM kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) UU RI. No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, “pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama.
(Humas)