PORTAL HUKUM

Polres Bondowoso berhasil menangkap pelaku pencabulan di bawah umur

BONDOWOSO – COBRA BHAYANGKARA NEES

Sungguh Bejat kelakuan seorang Pria atas nama MU (47) tega menjabuli Gadis yang masih duduk di bangku sekolah, pencabulan tersebut dilakukan pelaku MU sudah beberapa kali.

Diketahui Korban Inisial (Bunga) yang masih berumur 13 tahun, Pelaku MU melampiaskan hawa nafsunya dengan cara membelikan makanan ringan kepada Korban.

Seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo membenarkan adanya tindak pidana Pencabulan yang dilakukan oleh Tersangka MU kepada seorang gadis yang masih dibawah umur.

” Telah terjadi Tindak Pidana Setubuh Cabul terhadap korban anak atas nama Inisial (Bunga) 13 Tahun yang terjadi sebanyak 2 (dua) kali, kejadian tersebut terjadi antara bulan januari hingga februari 2023 pukul 12.00 wib di dapur tempat kerja tukang dan kamar mandi milik Ustad Hambali yang beralamatkan di Kelurahan Sekarputih Rt.24 Rw.6 Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso, “jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

” Diketahui Tersangka atas nama Inisial MU (47) menyalurkan nafsu birahinya kepada Korban Bunga ketika sedang bermain ketempat kejadian perkara (TKP), tuturnya.

“Tersangka MU merayu Korban dengan cara membelikan makanan ringan, kemudian ketika korban sudah mulai dekat dengan tersangka dengan mengajak bergurau/bercanda dan tersangka memastikan tidak ada kecanggungan antara dirinya dengan korban selanjutnya tersangka memeluk korban dan mengarahkan korban ke dapur dan memaksa menyetubuhi, “katanya.

” Tersangka MU menyalurkan hasratnya diawali meremas pantat kemudian menciumi leher selanjutnya tersangka mengangkat rok yang dipakai korban kemudian tersangka memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam vagina hingga terasa basah kemudian tersangka melakukan aksinya layaknya suami istri, “tambahnya.

” Tak berhenti sampai disitu, Tersangka melakukan perbuatan secara berlanjut, selang 1 minggu tersangka melakukan Kembali kepada korban ditempat berbeda di kamar mandi berdekatan dengan dapur pada saat tersangka melakukan awal, “imbuhnya.

” Atas perbuatan Pelaku MU kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, “pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

(Humas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button