
Minahasa Selatan Cobra Bhayangkara News
Bertempat di kantor Hukum Tua dan Balai pertemuan umum Desa pungkul kecamatan Tatapaan Tepatnya Rabu 26/4/2023
Dengan di lantiknya pada beberapa waktu lalu oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH dimana Rielke Rantung adalah Penjabat Hukum Tua Desa Pungkol maka pada rabu 26 april 2023
Rantung telah secara penuh mengendalikan desa Pungkol
Dalam serahterima jabatan ini Hukum Tua lama Beacttis Ratu S.sos menyerahkan secara simbolis aset desa berupa buku tabungan Rekening, cap desa.

Penyerahan aset ini di saksikan Camat Tatapaan Joppie Tompunu bersama Babinsa Frits Ponga juga perangkat desa
Sementara Desa pungkul dengan luas wilayah 350 h dan jumlah Kepala keluarga 121 kk
Sedangkan Perangkat Desa adalah berjumlah 13 perangkat
Dalam acara Sertijab tersebut
dihadiri camat Tatapaan Joppie Tompunu, Babinsa frits ponga, kasi PMD Meniks Lamia S.P, kasi pemerintahan Defrit Rori SH, BPD, Perangkat Desa.
Penjabat Hukum Tua Rielke Rantung SE saat menyampaikan sambutan mengatakan;
“Jabatan adalah temporer, dan sekalipun jabatan itu hanyalah temporer atau sementara maka secara pribadi saya tetap optimis dalam jabatan tersebut
Demikian juga dengan jabatan ini yang di percayakan Bapak Bupati Franky Donny Wongkar SH maka saya akan tetap mengacu pada petunjuk bahkan aturan main kepemerintahan kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Bapak Bupati Franky Donny Wongkar bersama Bapak Wakil Bupati Pdt Petra Yani Rembang M.Th
Oleh karenanya saya juga menyampaikan kepada perangkat bahkan seluruh elemen masyarakat untuk bergandeng tangan dalam mewujutnyatakan kerja nyata kita seperti apa yang menjadi sasaran pemerintah kabupaten Minahasa selatan”ujar Rantung
Joppie Tompunu S.Sos selaku camat Tatapaan Juga mengatakan dalam sambutanya”
“Dalam melaksanakan tugas sebagai penjabat hukum tua adalah tertib administrasi harus disiplin, loyalitas, dan akuntabel.
Dengan adanya disiplin, loyalitas dan akuntabel maka akan terjadi penataan perubahan maju dalam tupoksi sebagai seorang pemimpin
Dan hal itu bukan saja di berlakukan oleh Hukum Tua saja melainkan perangkat desa wajib dalam disiplin, loyalitas, dan akuntabel. Jangan lengah dalam mewujudkan kinerja sebagi pemerintah” ucap Tompunu
“Bahkan semua pekerjaan dapat di pertanggung jawabankan kepada masyarakat lebih lebih kepada pimpinan daerah, Bapak Bupati Dan wakil Bupati”Tambah tompunu
Demsy Mewengkang
