PORTAL HUKUM

Di Depan Puluhan Awak Media Prayuda PH Terdakwa Menyampaikan Keterangan Palsu

Probolinggo Cobrabhayangkara News org- Pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampaikan tanggapan atas eksepsi MOCH. IQBAL ALI WARSA, di pengadilan negeri Probolinggo di kraksaan, kembali melaksanakan sidang pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa,. Senin 27 Maret 2023.

Seusai sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Prayuda, Penasehat hukum (PH) terdakwa atas nama Moch Iqbal Ali Warsa. Menyampaikan kepada timmedia sidang hari ini adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota nota keberatan, kami mengajukan eksepsi karena kami menilai dakwaan jaksa itu cacat, dan kalau dari kami hakim nanti akan memutus yang terbaik.

Sementara, Prayuda, selaku kuasa hukum (PH) terdakwa Iqbal, juga mengutip terkait pemberitaan sebelumnya di media online dimana ada pernyataan dari tokoh masyarakat desa Temenggungan yang menganggap kadesnya Arogan namun ironisnya, setelah di tanyakan balik oleh media dengan apa yang dilakukan oleh Iqbal, disaat konfrensi pers dihalaman rumah kliennya, yang memaki – maki dan mengusir seorang wartawan dari media rodainformasi.com, dirinya bingung, terdiam dan spontan keringatan dan terlihat tangannya agak gemetar, ini faktanya.

Lagi-Lagi Prayuda, penasehat hukum (PH) Moch, Iqbal Ali Warsa terdakwa keterangan palsu, Hoax, mendapat tanggapan negatif dari tokoh masyarakat desa Temenggungan, pasalnya, sebagai penasehat hukum, kok ngomongnya kayak orang linglung, tidak mengakui apa yang diperbuatnya seperti contoh, Permohonan Perubahan Perbaikan mengenai Keterangan Saksi yang terurai dalam Putusan Perkara Nomor : 0711/Pdt.G/2022/PA.Krs tertanggal 12 April 2022 dan Permohonan Perubahan Perbaikan tersebut tidak dapat diterima.

Kalau permohonan perubahan perbaikan tersebut bukan Prayuda PH nya terdakwa Iqbal, apa setan yang membuat surat tersebut. Pungkas tokoh masyarakat desa Temenggungan.

LUTFI HAMID ketua LSM AMPP, kabupaten Probolinggo, melalui Penasehat Hukum (PH) H. Samiran SH saat di tanya soal apa yang disampaikan Prayuda, PH terdakwa, ia mengatakan, kalau selesai, selesainya bagaimana, prosesnya kan masih bergulir, aturan hukumnya sudah normatif dan jelas di UU Desa, yang statusnya sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, Bupati atau walikota, harus memberikan sementara, dan yang bersangkutan.melakukan tindak pidana 242 yang ancaman hukuman 7tahun penjara, kan jelas, UU Desa, Perda, dan Perbub, namun sampai saat ini belum dilaksanakan oleh pemerintah daerah, makanya kita dorong dan kawal, untuk meminta kepada DPRD kabupaten Probolinggo agar memanggil pihak terkait untuk audiensi. Pungkas penasehat hukum (PH) LSM AMPP yang dinahkodai Lutfi Hamid yang dikenal kritis dan disegani di kabupaten Probolinggo.
(Tim cobrabhayangkaraNews )
Rudi hartono.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button