SUMENEP, COBRA BHAYANGKARA NEWS
Mantan Kepala Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk – Guluk diduga melakukan penganiayaan terhadap wartawan online di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu, ( 26/3/2023.
Diketahui, Mantan Kepala desa batu ampar berinisial F tersebut melakukan penganiayaan terhadap wartawan online dari Kabaroposisi.net
Akibat penganiayaan tersebut wartawan kabaroposisi.net mengalami bengkak dihidung, bibir luka dan penglihatan mata kabur.
Sedangkan Wartawan Koran Patroli Expres dirampas Handphonenya, dompet dan Sepeda motor miliknya disita oleh terduga pelaku penganiayaan.
Sementara, Pantauan Media ini Kedua wartawan dari kabaroposisi.net dan Koran Patroli Exres telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Mapolres Sumenep guna diproses hukum lebih lanjut.
Karena, diduga menghalang halangi wartawan yang telah melaksanakan kerja jurnalistik sesuai undang undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Padahal, telah jelas diatur dalam amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, sebagaimana juga diatur tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1).
Dalam amanah UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat ( 1 ) tertulis : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
( Rahman )