Probolinggo – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Atas Keterangan Terdakwa Moch. Iqbal Ali Warsa, (Kades Temenggungan) di persidangan Pengadilan Agama Kraksaan yang merupakan Keterangan Palsu, sehingga pada tanggal 24 Agustus 2022 terdakwa, M.iqbal dengan diwakili oleh Penasehat Hukum nya Prayuda, mengajukan Permohonan Perubahan Perbaikan mengenai Keterangan Saksi yang terurai dalam Putusan Perkara Nomor : 0711/Pdt.G/2022/PA.Kraksaan,
Tertanggal 12 April 2022 dan Permohonan Perubahan Perbaikan tersebut tidak diterima berdasarkan Putusan Nomor : 1761/Pdt.G/2022/PA.Kraksaan, tertanggal 14 September 2022. Selanjutnya terdakwa mengajukan upaya hukum Banding terhadap Putusan Nomor : 1761/Pdt.G/2022/PA.Krs tertanggal 14 September 2022,
Namun Permohonan Perubahan Perbaikan tersebut kembali tidak dapat diterima berdasarkan Putusan Nomor : 445/Pdt.G/2022/PTA.Sby tertanggal 17 November 2022 yang menyatakan Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor : 1761/Pdt.G/2022/PA.Kraksaan tertanggal 14 September 2022. Perbuatan terdakwa Moch. Iqbal Ali Warsa, yang saat ini masih aktif menjabat kepala desa Temenggungan, kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 242 ayat (1) KUHP. Jum’at 24/03/2023
Ketua Dewan Pengurus Cabang PAPDESI Kabupaten Probolinggo Dr. Supriyanto. S.Sos.,M.si, saat dikonfirmasi media Suaraiwp.com, dirinya menyampaikan, Betul pak, kita menunggu dan baiknya kita hormati proses hukum yang ada. Semoga semua berjalan dg baik dengan mengedepankan supremasi Hukum. Trims informasinya
Kalau tanggung jawab organisasi kita sudah coba juga kirim atau layangkan surat ke Pemda yg sifatnya administratif untuk bijaksana dengan menunggu proses Hukum yg masih beracara di pengadilan.
Untuk bantuan Hukum pihak Kades sudah mengupayakan dan didampingi pengacaranya yg lebih punya kewenangan sbg pendamping dalam proses beracara di pengadilan.
Mudah- mudahan semua bisa berjalan lancar dan baik2 saja. Pungkasnya.
Kami ketua BPD desa Temenggungan “Sugianto, sudah melayangkan surat kepada Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, di Jakarta, melalui sekda provinsi Jawa Timur, Bahkan hari ini sayapun bersurat ke Sekertaris Daerah (Sekda) Probolinggo, perihal, pemberhentian sementara kepala desa Temenggungan. Bahkan sayapun bersurat ke Sekertaris Daerah (Sekda) Probolinggo.
Camat kecamatan Krejengan, menyampaikan kami menjadi penjamin (jaminan orang), di kejaksaan negeri (Kajari) kalau sebagian kepala desa Se kecamatan Krejengan menjadi penjamin di Polda Jatim, tujuannya sama agar kepala desa tersebut tidak ditahan, kalau kepala desa sampai terjadi penahanan maka jelas pelayanan ke masyarakat akan terbengkalai, pungkasnya.red
tim cobrabhayangkara.
pewarta.Rudi Hartono