PORTAL HUKUM

Pensngkapan Dan Penahanan Sunarno Bin Lehan Suharto Diduga Terkesan Dibuat-Buat Dan Dipaksakan

Tulang Bawang_COBRA BAYANGKARA NEWS

Sabtu 25 maret 2023.Diduga penangkapan dan penahanan pada tgl 10 januari 2023 kepada Sunarno bin Leham Suharto alamat Gedung karya jitu,Rawajitu selatan,Tulang bawang,Lampung,yang dipimpin langsung oleh PS.KANIT 1 RESKRIM POLRES TULAG BAWANG LAMPUNG beserta jajaran terkesan dibuat-buat dan dipaksakan.

Menurut korban sekaligus Narasumber menceritakan bahwa,dasar penangkapan dan penahanan atas dirinya berdasarkan laporan ibu Kholilatul binti guno abdul hamit,alamat Kampung Yudha karya jitu,Rawajitu selatan,Tulang bawang,Lampung.

Padahal permasalahan tumpang tindih tanah dengan pelapor tersebut diatas sudah selesai secara damai dengan adanya “SURAT KESEPAKATAN BERSAMA” antara kami.Saat kami 4 orang diBAP oleh penyidik sudah kita sampaikan bahwa permasalahan terdebut sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, tapi terkesan dasar-dasar kami kurang diterima dalam catatan BAP tersebut.

Kami 4 orang,Sunarno,Abdul majid umar,Rukyat hidayat,Haka tibin adalah Tim kerja yang menerima surat kuasa dari yang punya tanah yaitu Ibu Lilis,kami 4 orang tersebut diatas bersama-sama mengerjakan proses penyelesaian tumpang tindih tanah tersebut diatas dan kami semua menerima uang dari hasil kesepakatan tersebut.

Anehnya dari keempat Tim kerja tersebut diatas hanya saya yang ditangkap dan ditahan selama 60 hari,padahal menurut pasal pasal 55 KUHP ayat 1 butir 1 dan 2 disebutkan “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana”
1.Mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan
2.Mereka yang dengan memberi atau menjajikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat,dengan kekerasan,ancaman atau penyesatan,atau dengan memberi kesempatan,sarana atau keterangan,sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Dari uraian pasal 55 KUHP tersebut diatas seharusnya 3 orang rekan kerja Abdul majid umar,Rukyat hidayat,Haka tibin ditangkap dan ditahan juga selama 60 hari seperti saya,walaupun pada akhirnya saya dibebaskan demi hukum karena tidak cukup bukti untuk P21.

Saya berharap kepada pihak yang berwenamg yaitu khususnya DIV PROPAM MABES POLRI DAN DIV PROPAM POLDA LAMPUNG untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran KODE ETIK oleh oknum terkait….”Narasumber menutup keteranganya”.

Pewarta.”Sunarno

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button