PORTAL DAERAH

Ketua LSM BAKKIN Kep Nias Desak Kajari Gunungsitoli Serius Tuntaskan Kasus Korupsi

LSM BAKKIN

GUNUNGSITOLI – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Lambannya penanganan laporan kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, membuat berbagai kalangan meragukan keseriusan para penegak hukum di lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan itu.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (LSM BAKKIN) DPD Kepulauan Nias Paskalis H Zebua SE, saat menyampaikan surat permintaan penjelasan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato yang ia laporkan pada bulan Agustus 2022 yang lalu.

“Tadi kita sampaikan surat ke pak Kajari untuk meminta penjelasan secara tertulis terkait laporan kita pada bulan Agustus 2022 yang lalu. Sudah enam bulan lebih kita laporkan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” kata Paskalis kepada Sumut Pos di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Senin, 27/2/2023).

“Kita berharap dan mendesak Kajari Gunungsitoli serius menuntaskan kasus korupsi yang sudah dilaporkan. Karena beberapa rekan-rekan yang sudah menyampaikan laporan mengakui dan mengalami hal yang sama. Kita menduga, penyidik di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak serius dan atau sengaja mengulur waktu penyidikan, tujuan agar bisa berkolaborasi dengan terlapor, lalu dengan imbalan tertentu,” sambungnya.

Disebutkan Paskalis, mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Di dalam Undang-Undang Kejaksaan dimaksud, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004),” sebutnya.

“Dengan lambatnya penanganan laporan khususnya laporan dugaan korupsi, maka akan menjadi preseden buruk bagi lembaga kejaksaan negeri Gunungsitoli, khususnya dalam hubungan kemitraan dengan jajaran aktivis anti korupsi, sebagai aksi nyata peran aktif masyarakat dalam pencegahan, pengawasan serta pelaporan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme,” sambungnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sulaiman Arifin Harahap SH terkait laporan dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato yang dilaporkan oleh LSM BAKKIN DPD Kepulauan Nias masih dalam tahap penyelidikan. Sementara Sulaiman Arifin Harahap SH yang baru dua bulan lalu menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengakui terkendala dikarenakan hingga saat ini belum mendapatkan surat perintah tugas dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

“Ini kan laporannya masuk pada masa Kasi Intel yang lama pak Berkat Manuel Harefa, beliau sudah pindah tugas. Jadi saya sebagai pejabat yang baru masih menunggu surat perintah tugas dari pak Kajari. Dan beliau dalam beberapa waktu terakhir banyak tugas diluar daerah. Saya sudah cek laporannya, sedang dalam tahap penyelidikan,” Jelas Harahap kepada Sumut Pos melalui telfon selularnya (Senin, 27/2).

Diketahui, pada bulan Agustus 2022 yang lalu, LSM BAKKIN DPD Kepulauan Nias melaporkan Kepala SMA Negeri 2 Bawolato atas nama Septerlin Zebua SPd di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas dugaan pemalsuan/manipulasi data titik koordinat SMA Negeri 2 Bawolato, dari Desa Siofabanua ke Desa Sohoya Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara, dengan tujuan untuk mendapatkan dana bantuan tunjangan daerah terpencil atau tunjangan khusus dari Kemendikbud RI tahun anggaran 2021.

Selain itu, Kepala SMA Negeri 2 Bawolato atas nama Septerlin Zebua SPd juga diduga telah menggelembungkan jumlah les tatap muka para guru, penggelapan dana BOP dan dugaan penyelewengan dana BOS. Sehingga dugaan kerugian keuangan Negara mencapai Rp 450 juta.

Foto : Ketua LSM BAKKIN DPD Kepulauan Nias Paskalis H Zebua SE saat menyampaikan surat permintaan penjelasan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato yang ia laporkan pada bulan Agustus 2022 yang lalu, di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Senin, 27/2/2023).

EditorAngota. .LSM BAKKIN”JATIM,

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button