
Sanggau _ Kalimantan Barat _ cobrabhayangkaranews.co.id
Kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Sanggau sejak awal tahun 2023 hingga saat diterbitkan berita ini sebanyak 9 Kasus . Kasus tersebut berasal dari tiga daerah kecamatan yakni, Kapuas, Meliau dan Toba, hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Sulastri di ruang kerjanya pada Selasa (28/2/23).
“Mayoritas para pelaku merupakan orang dekat korban, baik itu yang terjadi pada perempuan maupun pada anak, seharusnya melindungi malah melakukan hal-hal yang merugikan korban dan keluarga,” tambah Kasat
Terkait dengan hukuman bagi para pelaku, Sulastri menyampaikan dalam perkara perlindungan anak, ancaman bagi para pelaku juga cukup berat. Ancaman pidananya minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan.
“Untuk kasus perempuan dan anak di bawah umur itu ada sembilan, pada Bulan Januari hingga Februari. Jumlah ini cukup banyak. Kami berupaya terus dalam penangananya,” ujar Kasat Reskrim AKP Sulastri.
Tim/Edy
