Bondowoso, Narkotika adalah salah satu barang haram yang bisa merusak masa depan para pemuda pemudi penerus bangsa Indonesia. Dengan ini pihak Institusi Polri genjar memberantas para pelaku yang dengan sengaja mengedarkan barang-barang haram tersebut.
Seperti yang telah di lakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso bekerja keras dalam menangani dan memberantas para pelaku Narkotika yang berada diwilayah Hukum Polres Bondowoso.
Kali ini Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 3 Pelaku yaitu BA, HR dan ES yang diduga dengan sengaja mengedarkan obat-obatan terlarang ditempat yang berbeda.
Diketahui 3 pelaku tersebut yang pertama atas nama Inisial BA (26). Pelaku BA pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 01.00 wib di dalam rumah Jl. Imam bonjol Rt. 14/03 Kelurahan Kademangan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso karena diketahui melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan mutu berupa pil logo Y warna putih yang diedarkan dengan cara menjual bebas kepada umum dalam bentuk ecer isi 9 butir yang dikemas menggunakan plastic klip dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Pelaku kedua atas nama Inisial HR (23). Bahwa Pelaku HR diketahui melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan mutu berupa pil logo Y warna putih dan diedarkan dengan cara menjual bebas kepada umum dalam bentuk ecer isi 10 butir yang dikemas menggunakan plastic klip dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya Pelaku ketiga atas nama ES (26). Pelaku ES diketahui bahwa Pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib di dalam rumah Dusun Jasaba Rt. 26/08 Desa Tapen Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso Anggota satresnarkoba polres bondowoso telah mengamankan pelaku ES karena diketahui melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan mutu berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual bebas kepada umum dalam bentuk ecer isi 9 butir yang dikemas menggunakan plastic klip dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Dalam keterangannya Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama, SH membenarkan atas penangkapan ketiga pelaku tersebut ditempat yang berbeda-beda.
“Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah berhasil mengamankan 3 pelaku yaitu BA, HR dan ES yang diketahui melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan mutu berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual bebas kepada umum, ” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.
“Selanjutnya ketiga tersangka BA, HR dan ES beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, “pungkas AKP Bagus Purnama, SH selaku Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.
(Humas)