PORTAL POLSEK

Pukul dan Ancam Warga dengan Clurit, Dua pemuda Asal Kalibaru Diamankan Polisi

Banyuwangi Cobra_Bhayangkaranews.co.id HD Warga Dusun Sumberberingin Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru bersama RY Terduga Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan di Wilayah Hukum Polsek Kalibaru saat Berhasil Diamankan di Mapolsek Kalibaru, Kamis (12/01)

Banyuwangi Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2023 Polsek Kalibaru, Polresta Banyuwangi, berhasil menangkap 2 terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Kalibaru.

Penangkapan tersebut disampaikan Kapolsek Kalibaru IPTU Yaman Adinata pada, Rabu (11/01/23).

“Kami sudah mengamankan dua orang. Atas insiden pengeroyokan tersebut,” kata IPTU Yaman Kapolsek Kalibaru menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa (10/01/23) di sekitar TK Tunas Bangsa Dusun Sumberberingin RT 03 RW 01, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Korban merupakan warga Dusun Sumberberingin RT 03 RW 01, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Bernama PS (26).

“Dua tersangka yang kita amankan yakni HD warga Dusun Sumberberingin RT 02 RW 01, Desa Kalibaru Manis, dan RY warga Dusun Sumberberingin RT 03 RW 01, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, ” jelas IPTU Yaman.

Masih menurut Kapolsek Kalibaru, kronologi kasus tersebut berawal dari saat korban berboncengan dengan Hosim tiba-tiba didatangi oleh tersangka Hendrik.

Bersama dengan temannya yang bernama tersangka Rizkyanto tanpa alas an yang jelas melakukan pemukulan terhadap korban.

Beruntung warga dilokasi dapat melerai pertengkaran tersebut.

“Beruntung saat itu ada masyarakat yang melerai keduanya, ” ucap Kapolsek Kalibaru.

IPTU Yaman menambahkan, ternyata perkara tersebut tak selesai disitu, namun saat korban hendak pulang, Tersangka (HD) telah menunggu didepan rumahnya, sambil membawa senjata tajam jenis celurit.

“Saat di rumah korban juga sempai memecah kaca rumah dengan menggunakan punggung clurit, ” imbuhnya.

Akibat perbuatan kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek kalibaru guna mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 127 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pengancaman.

( Taufik )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button