Banyuwangi,Cobra_Bhayangkaranews.co.id Memenuhi Syarat: Produk UMKM yang telah mendapatkan nomor PIRT dijual di salah satu supermarket di Banyuwangi kemarin 10 Jan 2023.
“Berbagai upaya dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi untuk terus memulihkan kondisi ekonomi masyarakat yang sempat terpuruk imbas pandemi Covid-19. Salah satunya dengan memberikan fasilitas pengurusan izin edar penjualan makanan rumahan alias nomor Pangan Izin Rumah Tangga (PIRT) bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Nomor PIRT diberikan kepada pemilik usaha rumahan atau UMKM agar dapat memasarkan produk yang dimiliki ke beberapa pasar modern seperti di supermarket atau minimarket. Selain itu, nomor izin edar tersebut membuktikan bahwa produk tersebut layak konsumsi dan siap dipasarkan.
Ada serangkaian proses yang harus dilalui pelaku UMKM agar produknya mendapat nomor PIRT. Di antaranya tinjau lapang atau penyuluhan dari instansi terkait dengan tujuan agar kualitas produk lebih terjaga dan terbukti telah melalui seleksi.
Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Kesehatan Olahraga Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi Winanto mengatakan, nomor PIRT tersebut menjadi salah satu syarat bagi para pelaku UMKM jika ingin mengedarkan produksi lebih luas. ”Untuk mendapatkan izin edar, hingga saat ini instansi yang berwenang menangani adalah Dinkes,” ujarnya.
Winanto menuturkan, memasuki awal 2023 ada 43 nomor PIRT yang telah diterbitkan. Dikatakan, UMKM bisa mendaftarkan lebih dari satu produk untuk satu nomor PIRT. Dengan catatan, bahan dasar atau ingredients yang digunakan sama. ”Jika bahan baku yang digunakan berbeda, otomatis harus dapat nomor PIRT yang berbeda,” kata dia.
Saat ini Dinkes berupaya untuk mengembalikan sistem lama bagi seluruh pelaku UMKM yang ingin mendapatkan nomor PIRT. Sebelumnya, para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan nomor izin edar harus lebih dulu mengikuti pelatihan dan diadakan tinjau lapang. Setelah semua proses dilaksanakan dengan benar, barulah nomor PIRT bisa didapat.
”Kalau sekarang terbalik, setelah nomor PIRT keluar pemilik usaha baru ikut pelatihan, jadi hasilnya kurang efektif. Beberapa waktu lalu sudah kami bicarakan dan sedang diupayakan agar kembali ke pengaturan semula,” ungkap Winanto.
Meski proses yang berlaku saat ini dirasa kurang sesuai, namun Winanto mengaku tetap melaksanakan tugasnya sesuai prosedur. Sebab, produk yang akan dipasarkan akan dikonsumsi oleh masyarakat. Sebisa mungkin pihaknya melakukan pengawasan dengan cermat.
”Selain kami lihat bahan utama produk, kami juga memperhatikan campuran yang digunakan untuk makanan tersebut. Harus tidak mengandung boraks dan bahan pewarna berbahaya. Itu yang utama,” pungkas Winanto
( Nurhadi )