BERITA POLITIK

Buka Rekrutmen PKD, Usia Minimal 21 Tahun 11 Jan 2023 08:24 AM.

Banyuwangi Cobra_Bhayangkaranews.co.id

Kerja Cepat : Para petugas mengoreksi jawaban tes tulis PPS di kantor KPU Banyuwangi kemarin 10 Jan 2023.

Menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, berbagai persiapan terus dilakukan. Tidak terkecuali persiapan pengawasan pesta demokrasi tersebut di berbagai jenjang. Termasuk pengawasan di tingkat desa dan kelurahan.

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi melalui melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersiap merekrut Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD). PKD dibentuk oleh pengawas kecamatan masing-masing. Sedangkan peran Bawaslu Banyuwangi berperan sebagai pengarah.

Komisioner Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Anang Lukman Afandi mengatakan, pihaknya hanya menjadi pengarah dalam pelaksanaan rekrutmen PKD. Sedangkan pelaksanaan secara penuh dilakukan oleh Panwascam. ”Arahan yang kami berikan berupa bimbingan dan supervisi agar Panwascam menjalankan proses rekrutmen PKD ini sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada,” ungkapnya.

Jadwal pendaftaran PKD dimulai sejak Minggu (14/1) hingga Kamis (19/1). Tahap rekrutmen PKD ini berbeda dengan proses pendaftaran Panwascam, tepatnya tidak ada tahapan tes tulis. Setelah pengumpulan berkas administrasi pendaftaran kepada panwascam, rangkaian seleksi langsung dilanjutkan dengan tes wawancara.

Sekadar diketahui, kebutuhan PKD hanya satu orang di masing-masing desa dan kelurahan. Syarat pendaftaran PKD tidak jauh berbeda dengan persyaratan Panwascam. Hanya saja pada usia minimal pendaftar PKD yaitu 21 tahun, Sedangkan Panwascam minimal berusia 25 tahun. ”Tapi terdapat pengecualian, jika pendaftar PKD tidak ada yang berusia 21 tahun. Maka dapat menerapkan regulasi minimal pendaftar adalah 17 tahun,” kata Anang.

Menurutnya, perbedaan usia syarat pendaftaran tersebut didasarkan pada antusiasme masyarakat untuk mendaftar PKD. ”Antusiasme atau partisipasi masyarakat usia 25 tahun itu kurang, makanya diturunkan menjadi usia 21 tahun,” pungkasnya.

( Nurhadi )

Team Editor Sity

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button