Uncategorized

Sepuluh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Buntok Penuhi Syarat Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2022

Cobrabhayangkaranews.co.id.
Kab.Barito Selatan.Prov.Kalteng.
Buntok – Sebanyak 10 (sepuluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022. Minggu (25/12/2022)

Penyerahan RK Natal dilaksanakan pukul 08. 00 WIB yang bertempat di Aula Rutan Buntok dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Buntok dan pejabat struktural serta diikuti oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Nasrani. Surat Keputusan RK Natal Tahun 2022 yang secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Buntok.

Kepala Rutan Buntok, Sinardi, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM. “Pemberian remisi kepada WBP adalah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang,” ucap Kepala Rutan Buntok saat membacakan sambutan Menkumham.

Jumlah WBP di Rutan Buntok per tanggal 25 Desember 2022 sebanyak 177 orang, dengan WBP beragama Nasrani yang mendapatkan RK Natal sebanyak 10 orang, dengan rincian 1 orang mendapatkan remisi 15 hari dan 9 orang mendpatkan remisi 1 bulan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022

Usai dilaksanakannya penyerahan SK Remisi Khusus Natal, Kepala Rutan Buntok mengatakan RK Natal diberikan kepada narapidana dan anak beragama Nasrani yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif.

“Salah satu hak warga binaan untuk mendapatkan remisi dan hak bersyarat misalnya harus berkelakukan baik selama 6 bulan minimal untuk pidana umum tetapi untuk narapidana khusus seperti kasus korupsi, atau di atas 5 tahun hukuman itu berkelakuan baik selama sepertiga waktu hukumannya,” ucap Kepala Rutan Buntok saat dimintai keterangan oleh Tim Humas Rutan Buntok.

Kepala Rutan Buntok juga mengucapkan Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan menyambut Tahun Baru 2023. “Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan menyambut Tahun Baru 2023, semoga Tuhan senantiasa memberkati kita semua,” tutup Kepala Rutan Buntok.

Kaperwil Kalteng.
Sawalun.DL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button