Sumenep – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Pekerjaan pengaspalan jalan Anderlecht Slytlaag Lapen di Dusun Mambang, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, diduga dikerjakan tidak sesuai juknis dan terkesan asal-asalan, 21/06/2024.
Pasalnya, Proyek yang dibangun dengan menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 meski baru seumur jagung kini nampak tilas sudah terkelupas dan bergelombang cukup parah.

Buruknya hasil pekerjaan, pihak pelaksana diduga lebih dominan terhadap hitungan angka keberuntungan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya sehingga tidak memikirkan kualitas dari apa yang di kerjakan nya.
Masyarakat Desa setempat berinisial L menuturkan jika proyek pengaspalan jalan Anderlecht lapen tersebut baru selesai dikerjakan. Namun ia menyayangkan pekerjaan yang terkesan asal-asalan sehingga hasilnya tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat.
“Pengaspalan itu baru selesai dikerjakan sekitar empat hari lalu, tapi kondisinya sangat buruk, terus terang kami kecewa dalam hal itu, “tutur L, kepada media (02/06/24).
L, pun berharap agar Pemerintah Desa Bunbarat tidak hanya memikirkan manisnya saja dalam membangun sebuah infrastruktur, akan tetapi juga harus mampu menyajikan kualitas terbaik untuk warganya,”harap L.
Nara sumber lain berinisial MI yang merupakan salah satu pekerja dalam pengaspalan jalan tersebut mengatakan, jika dari bahan material yang digunakan serba kekurangan. Namun menurutnya pihak paksakan terkesan memaksakan kehendak sehingga hasil tidak maksimal,”ucap MI.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Ibu Sunai Kepala Desa Bunbarat terlihat gugup.

Ketika ditanya dan disampaikan jika ada keluhan warganya mengenai pekerjaan pengaspalan jalan di Dusun Mambang, Kades Bunbarat malah balik bertanya.
“Emang warga itu tau RAB nya?,”tanya Sunai.
“Awalnya itu, “lanjut dia, mimang pengaspalan murni, akan tetapi supaya hasilnya lebih panjang maka di rubah ke lapen, akhirnya saya minta tolong ke pendamping untuk merubah RAB nya, Itupun tidak gratis. Merubah RAB itu saya bayar lagi”kata Sunai.
Disinggung soal berapa pagu anggaran yang diserap dalam pekerjaan tersebut, Sunai berkelit jika dirinya lupa.
“Soal anggaran saya lupa,”kelitnya.
Seharusnya Pemerintah Desa Bunbarat memasang papan nama proyek sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 saat melakukan kegiatan fisik yang biayai oleh negara. namun parahnya kades malah berkelit lupa.
Pewarta: Ahmadi Nejad
