Lahat Sumsel-COBRA BHAYANGKARA NEWS
Antara perselisihan dalam rumah tangga Sdr’ An, Inisial M. RD dengan istrinya sampai-sampai harus dimediasi di polsek pulau pinang, polres lahat, dalam kelang waktu itulah saat Sdr’ An Inisial, M. RD Sedang berada di polsek pulau pinang, dari jaket Sdr’ An, M. RD yang berada dirumah” yang lalu di antarkan mertuanya, ternyata Nasib Apes Yang dialamin Sdr’ An, M. RD. Didapatkan Dari kantong jaket tersebut terdapat Enam linting ganja dalam kota rokok, dan Sdr’ An, Inisial M. RD langsung segera diproses hukum yang bersetatus sebagai penyalah gunaan Narkotika jenis ganja.
Yang terjadi dimana tempatnya perkara tersebut Di Desa Jati Kecamatan pulau pinang, yang mana
Tersangka An, Inisial M. RD, Bin HR. tempat dan tanggal lahir Lubuk Linggau 02 Juli 1999 Umur 24 tahun,
Pekerjaan Karyawan Swasta, yang beralamatkan Di Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Sumsel.
Pada hari jum’at tanggal” 24 /11/2023. Sekira Pukul, 01:00 Wib.
Atas Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/98/XI/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, Tanggal 24 November 2023.
Barang Bukti yang diamankan
(enam) linting daun kering terbungkus kertas paper diduga narkotika ganja.
(satu) unit Handphone Merk Vivo Y17 warna biru;
(satu) potong jaket warna merah.
(satu) bungkus kotak rokok ON LINE.
Dengan Berat Brutto (enam) linting daun kering terbungkus kertas paper diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor / brutto 2,13 gr (dua koma satu tiga gram).
yang mana disangkakan pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan yang terjadi pada hari Jum’at tanggal” 24 Nopember 2023 sekira jam 01.00 Wib pada saat tersangka An, Inisial M. RD,” sedang dilakukan mediasi di Polsek Pulau Pinang Polres Lahat. Adapun tersangka dilakukan mediasi di Polsek Pulau Pinang oleh pihak keluarga dikarenakan sebelumnya tersangka diduga berselisih dengan istrinya yg mana tersangka saat itu dalam keadaan pengaruh miras sehingga pihak keluarga istri tersangka membawa tersangka dan istri tersangka ke rumah milik Sdr. AE (mertua tersangka) di Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Sumsel
Setelah tersangka berada dirumah milik mertuanya kemudian pihak keluarga dr istri tersangka melaporkan hal tersebut kepada petugas polisi Polsek Pulau Pinang Polres Lahat dan tersangka dibawa ke Polsek Pulau Pinang untuk dilakukan mediasi dengan istrinya.
Pada saat sedang dilakukan mediasi, sdr. AE (mertua tersangka) bermaksud akan mengantarkan jaket merah milik tersangka yg tertinggal dirumahnya yang mana jaket tersebut dipakai oleh tersangka pada saat sebelum tersangka dibawa oleh pihak ke Polsek Pulau Pinang, pada saat mertua tersangka akan membawa jaket tersebut
Mertua dari tersangka tersebut menemukan barang bukti berupa (enam) linting daun kering terbungkus kertas paper diduga narkotika jenis ganja didalam (satu) bungkus kotak rokok ON LINE di dalam kantong sebelah kiri jaket warna merah milik tersangka An, Inisial M. RD., kemudian mertua tersangka menyerahkan barang bukti tersebut kepada petugas polisi Polsek Pulau Pinang Polres Lahat dan diakui oleh tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat oleh tersangka dengan cara membeli.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 sekira jam 12.00 wib, Polsek Pulau Pinang menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk dibawa ke Polres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka adalah Residivis dengan perkara pidana yg sama yaitu perkara tindak pidana narkotika jenis Ganja.
Pewarta//Mujiyono