http://cobrabayangkaranews.co.id – Lumajang 09/maret/2023, terkait munculnya( SHM ), pewaris alm hj maimunah lakukan perlawanan., kali ini di dampingi Kuasa hukumnya Deni dan juga pihak media,
Sepertinya kasus tanah Hj maimunah ini akan berbuntut panjang yang berlokasi di Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono dimana tanah tersebut waktu itu atas nama Hj Maimunah berdasar dokumen petok C di desa tersebut masih terus berlanjut.
Pelaporan hari ini 9 Febuari 2023, dimana pengadu saudara Saipul selaku pewaris yang didampingi advocat Deni Rahadian Muhamad, SH, MH dari firma hukum advokasi Tanah Indonesia Surabaya terkait dengan adanya dugaan memberikan data palsu pada bukti otentik.
“Jadi kami melaporkan pihak oknum dari kantor kelurahan Kutorenon dan pemohon yang keduanya menjadi terlapor,” terang Deni.
Disampaikannya bahwa “Polisi akan bekerja dan polisi akan memeriksa para terlapor / teradu untuk segera di BAP (red. berita acara pemeriksaan) yang kami laporkan, dan pelapor sudah diperiksa hari ini selama 2 jam di Kantor Polres kabupaten Lumajang..”
“Kami akan berjuang terus dan dengan adanya gugatan kemarin dan sudah diputus nebis, nebis in idem, ya boleh itu dikatakan draw artinya tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang,” terang Deni.
“artinya itu sama dengan tidak ada gugatan dan kami tidak melakukan upaya banding karena misi kami , gugatan ini adalah mencari bukti baru untuk mengadakan perlawanan perlawanan kedepannya. Seperti misalkan gugatan TUN atas pembatalan SHM akan kami segera kami lakukan itu,”imbuhnya.
“Sedangkan kami akan melakukan peninjauan kembali / PK atas putusan terdahulu (no 27 /PDTG/2017 PN. Lmj ) yang dianggap nebis, dan kami akan juga melakukan gugatan pembatalan AJB no 263 dan 264 jika itu dianggap nebis,” pungkasnya. tim red