BITUNG||COBRA BHAYANGKARA NEWS
Bitung – Aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal kembali tercium ke permukaan. Kali ini, dugaan mengarah pada PT Ordo Pratama Optimal, sebuah perusahaan yang disinyalir terlibat dalam praktik penjualan solar subsidi tanpa dokumen resmi. Kegiatan ini dinilai merugikan negara sekaligus melanggar sejumlah regulasi terkait minyak dan gas bumi di Indonesia.
Sebuah truk tangki bermuatan solar dengan kapasitas 8.000 liter terpantau beroperasi pada pukul 02:00, Jumat, 10/1/2024. di sekitar Kelurahan Pateten Satu, Kota Bitung, tepatnya di depan Pelabuhan Ferry. Operasi ini diduga menggunakan solar subsidi tanpa kelengkapan izin dari Pertamina.
Saat dikonfirmasi, seorang sopir bernama Eki, yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, menyebutkan bahwa operasi ini dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Frendli. Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya awak media untuk menghubungi Frendli melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.
Melanggar Aturan
Praktik yang melibatkan PT Ordo Pratama Optimal diduga melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang distribusi dan penjualan BBM tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
- Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, yang mengatur tata kelola pendistribusian BBM bersubsidi.
- Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022, yang menetapkan regulasi terkait bahan bakar khusus penugasan.
PT Ordo Pratama Optimal diduga mendistribusikan solar subsidi ini secara ilegal kepada berbagai pihak, seperti pengusaha, kapal SPOB (kapal pengangkut BBM), tambang, dan gudang. Aktivitas ini menuai kecaman karena dianggap merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Masyarakat dan sejumlah pihak termasuk LSM, dan awak media meminta aparat penegak hukum, termasuk Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulut, untuk segera bertindak tegas terhadap dugaan praktik ilegal ini. Langkah hukum yang konkret diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan negara.
Selain itu, Pertamina juga didorong untuk meningkatkan pengawasan dalam pendistribusian BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Pada saat ini Tim media akan terus mendalami kasus ini dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait guna mendorong langkah hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat.
Pewarta//(Arya kaiko)