Lahat Sumsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Yulius Maulana, ST Dan Dr.H. Budiarto Marsul,SE,M.SI Paslon Nomor Urut 1 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Periode 2024-2029 Pilkada yang diselenggarakan pada Tanggal 27 Nopember 2024 secara serentak
Berdasarkan Nomor > 017/YMBM-LIIT/X1/2024
Lampiran : 1 (Satu) Berkas BAWASLU Kabupaten Lahat,
Prihal Pengajuan Usulan PSU Pilkada Kabupaten Lahat 2024 dalam acara jumpa Pers di Aula kediaman rumah Yulius Maulana,ST di block C Bandar Jaya Kecamatan Kota Lahat Pada Hari Selasa Tanggal,03/12/2024.
Menindaklanjuti hasil temuan saksi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat,Yulius Maulana, ST dan DR.H Budiarto Marsul.SE, M.Si nomor urut 1 pada pelaksanaan rekapitulasi dan perhitungan suara hasil! Pilkada Kabupaten Lahat 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lahat.
Tim pasangan calon nomor urut satu menemukan indikasi kecurangan penggelembungan suara di tingkat TPS, dengan pembuktian tidak sinkron jumlah pemilih atau penggunaan surat suara dengan daftar hadir pemilih.
“Adapun dugaan kecurangan yang kami temukan di berbagai TPS dalam wilayah Kabupaten, adalah sebagai berikut
daftar temuan terlampir.
“Bahwa terjadi dugaan penggelembungan suara secara massif di sejumlah TPS dalam wilayah Kabupaten Lahat yang dilakukan dengan cara memanfaatkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan Lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.
“Dibuktikan dengan adanya perbedaan jumlah pemilih yang hadir di TPS dengan surat suara yang digunakan diduga telah bertentangan dengan. pasal 50 ayat 3 Poin D dan E, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 serta pasal 50 ayat 4, 5 dan 6 PKP Nomor 17 tahun 2024.
“Bahwa absensi pemilih yang hadir diduga ditanda tangani oleh orang lain, dibuktikan deng. terdapat kesamaan pola tanda tangan pada absensi pemilih yang hadir di TPS.
“Bahwa ditemukan daftar hadir kosong (tidak ditandatangani pemilih yang hadir) di tingkat * pada hari pemungutan suara.
Dari hasil temuan kecurangan tersebut, tim Paslon nomor urut 01 telah menyampaikan keberatan mengajukan permohonan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS di wilayah Kabupaten Lahat, “Hal ini disampaikan oleh Nopran Marjani selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Yulius Maulana,ST – Dr.H Budiarto Marsul,SE,M,SI pada saat jumpa Pers.
Demi mewujudkan pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil dan berintegritas.
Demikian surat ini disampaikan agar dapat menjadi pertimbangan Bawaslu Kabupaten Lahat, at perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.”Ucapnya
“Adapun temuan pelanggaran di 209 TPS tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Lahat adalah 91.960.00 suara, terdapat di 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat diantaranya; (1).Kecamatan Kota Lahat.
(2).Kecamatan Merapi Timur.
(3). Kecamatan Kikim Barat.
(4). Kecamatan Merapi Barat.
(5). Kecamatan Pseksu.(6). Kecamatan Merapi Selatan.
(7) Kecamatan Kikim Timur.
Paslon 01 : 52.067.
Paslon 02 : 51318 Paslon 03 : 46333.
Jenis temuan
(1).Daftar hadir pemilih kosong,
(2).Jumlah daftar hadir pemilih tidak sampai dengan jumlah surat suara yang digunakan
(3).Tanda tangan daftar hadir pula banyak sama
(4).Tidak ada daftar hadir pemilih di dalam kotak suara
(5).kotak suara tidak di segel
(6).Selisih perhitungan suara di dalam C 1 plano dengan C salinan.
Dari jumlah TPS 754 – 209 jadi 545 TPS bermasalah 28 persen.
Pewarta//Mujiyono