PORTAL JAKSA AGUNG

Kejaksaan Negeri Barito Selatan Tahan Mantan Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok.


Kejaksaan Negeri Barito Selatan Tahan Mantan Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok.

Buntok //COBRA BHAYANGKARA NEWS

Telah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Barito Selatan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Selatan atas nama tersangka dr.LPL, tersangka dr.LPL merupakan mantan direktur RSUD Jaraga Sasameh pada hari Rabu 20 November 2024.

Mantan Direktur RSUD Jara Sasameh secara bersama-sama dengan terpidana FEW (telah inkracht berdasarkan Putusan PN Tipikor Palangkaraya) melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan Sarana kamar operasi yang terintegrasi (SIRO) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 10.698.600.000,- (sepuluh miliar enam ratus sembilan puluh delapan ratus juta enam ratus ribu rupiah) yang berasal dari DAK Dukungan JKN yang berada dalam DPA SKPD Dinas Kesehatan Tahun 2018

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Barsel) Dr.Dino Kreismiardi. S.H.,M.H melalui Kasi Pidsus Saefullahnur. S.H.,M.H mengatakan, atas perbutan nya hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.573.110.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) sebagaimana penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Kalimantan Tengah

Kejaksaan Negeri Barito Selatan Tahan Mantan Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar dan mempercepat proses penanganan perkara dan sebagai antisifasi tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP, dan mengingat masa penahanan telah berjalan maka secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya untuk disidangkan.

Kasi Pidsus menambahkan, Penahanan terhadap tersangka dr.LPL dilakukan Selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Buntok dan dapat diperpanjang sebagaimana peraturan KUHAP.

Pewarta : Sawalun.DL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button