Minsel COBRA BHAYANGKARA NEWS
Syultje Mamarimbing (camat Motoling Timur) mengatakan kepada wartawan media ini pada 28/2/2023 terkait ada oknum pencetus berita yang mengatakan camat motoling timur sudah adakan pembackupan aktivitas tromol;
“Dengan adanya berita yang beredar, berita yang menyudutkan tanpa dasar yang kuat dan mengatakan saya camat Motoling Timur adakan Backupan terkait tromol yang ada di desa tokin kecamatan amurang timur.
Maka dengan itu saya akan tempuh lewat jalur hukum yang di mana oknum wartawan yang tidak pernah datangi saya bahkan di kenal Itu bahkan juga tidak pernah memintai di konfirmasi kepada saya sebagai camat berita telah di publis dan berita yang beredar itu adalah nyata bohong”ucap syultje
Sementara tertuang dalam undang undang pers no 40 tahun 1999 mengatakan
“Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang MEMILIKI DAN HARUS MENAATI KODE ETIK JURNALISTIK” ucap Syultje(camat)
“Kami pemerintah ingin dan sangat apresiasi dengan siapapun apatalagi rekan rekan pers, kami pemerintah selalu buka pintu untuk bermitra agar keterbukaan informasi publik itu jelas, namun kali ini sangat sangat di pertanyakan ada oknum wartawan yang semene mena melayangkan beritanya tanpa ketemu dan menkonfirmasi berita telah naik, kan aneh.
Bahkan kalau memang ada yang seperti itu oknum wartawan itu perlu di pertanyakan” tambah syultje
Demsy mewengkang