Lumajang // COBRA BHAYANGKARA.NESW
Polres Lumajang Polda Jatim berhasil menangkap 20 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Mereka diringkus saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari, mulai 11-22 September 2024.
Dalam kurun waktu 12 hari, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus. Dan dari kasus tersebut petugas kepolisian mengamankan 20 tersangka.
“20 tersangka kasus narkoba ini perannya adalah pengedar dan penanam ganja,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K, Senin (30/9).
Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 154,34 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.704 butir.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.730.000, 8 unit sepeda motor, 1 buah timbangan elektrik dan 13 buah handphone,” terang AKBP Rofik.
Salah satu pencapaian yang paling menonjol dalam operasi ini adalah pengungkapan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di dusun Pusung Duwur, desa Argosari, kecamatan Senduro.
“Kami berhasil mengamankan 41.152 batang pohon ganja dan 10 kilogram ganja kering. Empat tersangka berinisial BM, N, TN, dan TM berhasil kami amankan,” jelas AKBP Rofik.
Para tersangka mengaku mendapatkan biji ganja dari seorang yang berinisial E yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Kami sudah menetapkan E sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas AKBP Rofik.
Lebih lanjut AKBP Rofik menambahkan, sebelum ops tumpas narkoba yang dilaksanakan pada 26 Agustus sampai 2 September 2024, polisi berhasil mengungkap 4 kasus dengan 6 tersangka.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 6,77 gram, ganja 779,25 gram, 4 batang pohon ganja dan pil logo LL 133 butir,” ujarnya.
Ia menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran Polres Lumajang.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang,” tegasnya.
RUDI HARTONO