PORTAL DAERAH

Merayakan Maulid Nabi Muhammad Saw di Masjid Jami’ AL IKHLAS

Merayakan Maulid Nabi Muhammad Saw di Masjid Jami’ AL IKHLAS

Jember // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Maulid nabi Muhammad Saw merupakan peringatan tentang Lahirnya Baginda Nabi Muhammad Saw, yang jatuh setiap tanggal 12 Rabiul awwal dalam kalender Hijriyah.

Maulid dalam bahasa arab berarti kelahiran, tradisi perayaan maulid nabi muncul di kalangan umat Islam setelah nabi Muhammad Saw wafat atau Meninggal

Merayakan Maulid Nabi Muhammad Saw di Masjid Jami’ AL IKHLAS

Tradisi ini telah menjadi salah satu momen paling penting bagi umat Islam di berbagai negara untuk mengenang kehidupan dan ajaran Nabi Muhammad Saw

Di masjid AL-IKHLAS pada hari Senin malam Selasa tanggal 16 September 2024 di Halaman masjid diadakan Maulid nabi yang di Undang dalam ceramahnya yaitu HABIB JAWAD BIN ABDULLAH ASSEGAF dan Juga di hadiri oleh kiyai Holil Sarkowi dari Pondok pesantren Zaidul Ali Sukorejo SUKOWONO,hadir juga kepada desa Sukosari Ahmad Romadhon,dan juga camat sukowono Bapak Djono Wasinudin,dan hadir juga Babinsa dan babinkamtibmas Sukosari

Merayakan Maulid Nabi Muhammad Saw di Masjid Jami’ AL IKHLAS

Habib JAWAD dalam ceramahnya perayaan ini mempekuat persaudaraan umat Muslim dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan maulid nabi jatuh pada tanggal 16 September, dan umat muslim di seluruh Indonesia mulai bersiap menyambutnya, mari mengenal lebih jauh lagi tentang pengertian dan sejarah Maulid nabi dalam Islam, secara pengertian, kata “maulid’ dalam bahasa arab berasal dari “milad” yang berarti hari lahir, sementara”Nabi” merujuk pada Nabi Muhammad Saw.

Merayakan Maulid Nabi Muhammad Saw di Masjid Jami’ AL IKHLAS

Maulid nabi merupakan peringatan kelahiran nabi Muhammad Saw, yang terjadi pada 12 Rabiul awwal tahun 571 Masehi, yang di kenal sebagai tahun Gajah

Maulid nabi yang diadakan di masjid Jami AL IKHLAS bukan hanya sekedar maulid tapi juga Menyantuni Anak yatim Piatu yang mana Takmir masjid Hj.Kusnoto di dampingi oleh Bapak camat sukowono Djono Wasinudin untuk menyerahkan Bingkisan kepada anak yatim yang di tinggal oleh orang tuanya dan mereka Berhak menerimanya karena sebagian Rejeki para dermawan ada hak anak yatim yang harus di berikan

Pewarta Heru s

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button