Banyuwangi // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Usai diintrogasi Unit Reskrim Polsek Muncar, ternyata aksi pembegalan berinisial TRA (20) warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, tak hanya melakukan aksinya sekali saja.
Bahkan, pelaku sadis ini melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sebanyak dua kali.
Lantaran meresahkan warga, polisi pun dengan cepat meringkus pelaku yang sudah cukup lama berdomisili di Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Ocky Heru Prasetyo mengungkapkan pelaku ini melakukan aksinya dengan cara yang cukup sadis dan tak segan membuat korban terluka.
“Aksi pembegalan dengan cara penyerobotan barang berharga milik korban saat sedang melaju mengendarai sepeda motor,” ujarnya pada Minggu (1/9/2024).
Selama dua kali melancarkan aksinya, diketahui kerugian materil yang diderita korban sebanyak Rp 11 juta
“Barang berharga yang disasar pelaku ini adalah ponsel dan juga uang yang ada di dompet,” katanya.
Saat diringkus polisi, pelaku ini mencoba untuk melarikan diri, maka dari itu polisi pun melakukan tindakan tegas terukur.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas),” tutur Ipda Ocky.
Sementara itu, untuk modus operandi yang dilakukan pelaku yakni lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan tega melakukan aksi pembegalan tersebut,” ungkapnya.
Pewarta//Nurhadi