PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Polres Bondowoso Menggelar Press Release ungkap Kasus Narkoba dan tipu gelap

Polres Bondowoso Menggelar Press Release ungkap Kasus Narkoba dan tipu gelap

Bondowoso // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Gercep (Gerak Cepat) Polres Bondowoso menangani kasus tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan. Adapun kasus yang terungkap adalah tindak pidana pencurian, penipuan dan peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Tepatnya pada hari Kamis 29 Agustus 2024 Polres Bondowoso menggelar Press Release dihalaman Polres Bondowoso, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK., PJU Polres Bondowoso, dan seluruh jajaran Polres Bondowoso.

Polres Bondowoso Menggelar Press Release ungkap Kasus Narkoba dan tipu gelap

Adapun gelar Press Release ini pengungkapan kasus Narkotika, Kasus Pencurian dan Kasus Penipuan atau Penggelapan, yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Menurut keterangan Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK., menjelaskan bahwa Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus dan diantaranya Kasus Narkotika yang dilakukan oleh Pelaku Inisial CY (34), selanjutnya Kasus Pencurian yang dilakukan oleh Pelaku Inisial WS (44) dan Pelaku Penipuan dan Penggelapan oleh Pelaku Inisial RS (28).

Polres Bondowoso Menggelar Press Release ungkap Kasus Narkoba dan tipu gelap

” Dari ketiga Tersangka tersebut melakukan tindak Pidana yang berbeda-beda serta seluruh barang bukti di amankan di Mapolres Bondowoso. Untuk tindak kasus Narkotika yang dilakukan oleh pelaku CY tersebut berhasil diamankan saat tersangka berada di Desa Kembang Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso saat Pelaku melakukan transaksi menjual sabu dan Narkotika jenis Pil Logo DMP kepada orang lain yang saat disergap berhasil melarikan diri, selanjutnya menurut keterangan tersangka CY bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang Napi yang berada di Lapas Probolinggo atas nama MM (dalam lidik), sedangkan untuk Narkotika jenis Pil didapatkan dari RD (dalam lidik) “ungkap Kapolres Lintar.

Polres Bondowoso Menggelar Press Release ungkap Kasus Narkoba dan tipu gelap

” Selanjutnya ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan
(curanmor) yang dilakukan oleh Tersangka WS, menurut keterangannya tersangka melakukan aksinya bersama temannya atas nama ML (DPO) yang saat ini masih dalam buron oleh anggota Polres Bondowoso, diketahui bahwa Tersangka WS berboncengan dengan ML (DPO) berangkat bersama-sama boncengan naik sepeda motor bebek warna Hitam milik ML (DPO) menuju ke sasaran, setelah mendapatkan hasil curiannya Tersangka WS kemudian membersihkan sepeda motor hasil curian tersebut dan saat itu dilakukan Penangkapan oleh anggota Polres Bondowoso sedangkan ML (DPO) berhasil melarikan diri, “terangnya.

Polres Bondowoso Menggelar Press Release ungkap Kasus Narkoba dan tipu gelap

” Kemudian pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan
(2 ton bibit bawang merah) yang dilakukan oleh Tersangka RS (28), Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian senilai Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah). Para Tersangka dan rekannya berpura-pura sebagai pembeli bibit bawang bekenalan dengan korban melalui media sosial.
Setelah terjadi kesepakatan harga pelaku meminta korban untuk mengirim bibit bawang ke Kabupaten Bondowoso ke alamat yang sudah dikirim oleh pelaku, sesampainya di Lokasi korban menurunkan bibit bawang sejumlah 2 (ton), selanjutnya pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil sejumlah keuangan untuk pembayaran, ditengah perjalanan korban ditinggal oleh pelaku. Karena merasa curiga korban kembali ke tempat diturunkannya bibit barang sebelumnya, dan mendapati bawang sudah tidak ada di Lokasi semula, “ujarnya.

Polres Bondowoso Menggelar Press Release ungkap Kasus Narkoba dan tipu gelap

” Ketiga Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan dengan Kasus yang berbeda ini akan menjalani hukum yang berlaku, untuk Tersangka CY kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 tahun 2023. Sedangkan untuk Tersangka WS kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara, selanjutnya untuk Tersangka RS kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana, dengan Ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara, “pungkasnya.

(Humas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button