Minsel || COBRA BHAYANGKARA NEWS
Desa Sondaken adalah salah satu Desa yang berada di Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan yang kini di kelilingi dengan tumbuhan laut atau pohon manggrove
Diketahui pohon manggrove adalah merupakan pohon yang dilindungi pemerintah oleh karena nya pemerintah Desa saat ini tetap konsisten dengan pohon manggrove dalam menjaga, melindungi.
Ferry Ruata yang adalah hukum Tua Desa Sondaken menyatakan sikap dalam ia memimpin desa Sondaken yang ke 3 kali periode, bahwa dengan ke 3 kali saya di pilih warga desa Sondaken dalam pemilihan hukum tua pada 2022 lalu saat ini saya akan lebih melengkapi Desa Sondaken dengan merawat pohon manggrove. Bahkan bukan hanya itu, Ruata pun saat ini membuat lahan parkir wisata manggrove untuk menjadi area parkir wisata.
Dengan dilihatnya pertumbuhan tanaman hijau laut atau manggrove ini akan menjadi satu sasaran para penggemar suasana laut/para pariwisata.
Sehingga ia memutuskan membuat lahan parkir wisata.
Lahan parkir wisata yang akan kami buat adalah dengan luas kurang lebih satu hektar
Disisi lain mangrove adalah satu dari beberapa potensi yang dimiliki Desa Sondaken untuk mendapatkan PAD Saat lahan parkir wisata manggrove ini terselesaikan.
Juga, lahan parkir wisata manggrove ini saat mau direalisasikan telah diawali dengan ibadah dan peletakan batu pertama oleh hamba hamba Tuhan, pemerintah kecamatan DR. Chiendy Mongkaren dan di saksikan pegawai kecamatan, rohaniawan, bahkan masyarakat Desa Sondaken. (Pada 10/5/2024)
Hukum Tua Ferry Ruata dalam pelaksanaan penyelesaian taman parkir wisata manggrove juga memberikan harapan, kedepannya Desa Sondaken akan menjadi lebih baik lagi dalam segi pariwisata alam, kelestarian, dan kebersihan yang ada. Dengan adanya ekowisata ini pun akan tergerak pada ekonomi masyarakat yang lebih baik dan meningkat.
Bahkan sasaran kami pemerintah dalam pengembangan ekowisata Desa lewat lahan parkir akan dikelola oleh masyarakat melalui pemerintah desa.
(Demsy)