HUKUM & KRIMINAL

Pria Asal Jambewungu Dibekuk Polisi, Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Bondowoso, Cobra_Bhayangkaranews.co.id

Dalam memperangi para pelaku tindak Pidana penyalah gunaan Obat-obatan terlarang tanpa ijin edar, Pihak Kepolisian Republik Indonesia genjar memburu para Pelaku tersebut. Dalam hal ini pihak Kepolisian juga sering memberikan sosialisasi betapa bahayanya mengkonsumsi narkotika, karena itu salah satu perusak masa depan para penerus bangsa.

Seperti yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Bondowoso kembali berhasil bekuk pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara, menerima, menyerahkan atau menukarkan Narkotika Gol.I (satu) atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman melainkan jenis Sabu, saat ini pelaku sudah di amankan Mako Polres Bondowoso, Satresnarkoba Polres Bondowoso.

Diketahui bahwa pelaku An. Inisial YA (31) yang beralamatkan Desa Jambe Wungu Rt. 10 Rw. 06 Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso. Waktu kejadian tepatnya Pada hari Rabu, tanggal 08 Februari 2023, sekitar jam 19.30 Wib dan bertempat di Perumahan villa kembang Desa Sukowiryo kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.

Menurut keterangan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama menerangkan, “Bahwa Pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 19.30 wib di Perumahan villa kembang Desa Sukowiryo kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, Anggota satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan 1 (satu)
orang yg mengaku bernama YA, ” jelasnya.

“Pelaku YA diketahui melakukan tindak pidana narkotika dan pada penguasaanya di temukan barang berupa 1 (Satu) paket sabu berat kotor : 0,52 gr, 1 (satu) pipet kaca ada sisa sabu, 1 (satu) buah alat bong terbuat dari botol air mineral dan 1 (satu) buah korek api yang diamankan petugas sehubungan dengan tindak pidana dimaksud, “ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.

“Selanjutnya tersangka YA dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan Pelaku YA kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI.No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama.

(Humas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button