Lahat Sumsel_COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH.MSi, yang di dampingi kanit PPA Ipda Agus Santoso dan personel telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur.
Pelapor SR( ibu kandung korban)
Korban atas nama
ML bin AM, 12 tahun,
Tersangka AY bin MD, 63 tahun, tani
TKP area kebun karet di desa SB Kec Lahat Kab Lahat.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 12.30 WIB , bertempat di area kebun karet milik MR di desa SB, korban sedang berjalan pulang sambil membawa ubi. Diperjalanan korban ditarik tangannya oleh tersangka dan dibawa dengan cara di peluk dengan erat , kedalam area kebun karet kemudian korban ditelentangkan dan ditindih , lalu disetubuhi oleh tersangka .Setelah itu tersangka mengancam kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Kronologis penangkapan setelah melalui proses penyelidikan kemudian penyidikan dan telah cukup didapat minimal 2 alat bukti, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira jam 20.00. Wib tersangka berhasil ditangkap oleh unit PPA Polres Lahat, guna penyidikan lebih lanjut.
Pewarta//Mujiyono