Sumenep, COBRA BHAYANGKARA NEWS
Tak terima ditegur soal mematikan saluran air di sawah, MT warga Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, langsung membacok tetangganya
Akibatnya, korban Sutikno warga Dusun Semtani, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi mengalami luka area pergelangan tangan kiri, punggung tangan kiri, telapak tangan kangan dan paha kanan bagian atas
Kasi Humas Polres Sumenep mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa Tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 Wib.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area persawahan milik saudara Jatim tepatnya di Dusun Semtani, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, ” tuturnya
Menurut AKP Widi, korban saat ini sedang mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Saronggi, ” terangnya
AKP Widi menjelaskan kronologinya berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 06.30 Wib korban Sutikno bersama mertuanya (JATEM) melakukan aktifitas pertanian/perkebunan di lahan sawah milik JATEM yang beralamat di Dusun Semtani Desa Juluk.
Kemudian, kata AKP Widi, sekitar pukul 09.00 Wib JATEM menelfon pemilik bor air persawahan untuk meminta airnya agar dialiri ke area persawahan miliknya sehubungan sawah milik JATEM saat itu sudah tidak ada airnya, kemudian korban Sutikno membuka selang air dan diarahkan ke sawah milik JATEM.
Namun, lanjut AKP Widi sekitar pukul 09.15 Wib tiba-tiba pelaku MT mematikan saluran air yang mengarah ke sawah milik JATEM dan kemudian JATEM bertanya kepada pelaku MT ” mak epate’e ri, sengkok la mare abele ka se andik bor air ” ( kok dimatikan ri, saya sudah bilang ke pemilik bor air ).
Setelah itu, kemudian korban Sutikno mengatakan ” yak kadiye gellu kak, sengkok terro arembek” ( kesini dulu kak, saya mau rembuk ). Tiba-tiba MT pelaku langsung berlari dari area persawahan miliknya ke area persawahan milik JATEM dan langsung mengayunkan celurit ke arah korban Sutikno. namun Sutikno menghindar dan terjatuh.
Karena korban Sutikno jatuh, pelaku MT langsung melakukan beberapa kali pembacokan kepada korban Sutikno.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) buah celurit dengan panjang kurang lebih 40 cm dan pelaku MT dijerat pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana.
(Rahman)