HUKUM & KRIMINAL

Sat Resnarkoba Polres Bondowoso Berhasil Bekuk Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Bondowoso, Cibra_Bhayangkaranews.co.id

Masih dalam memperangi Narkotika yang ada di lingkungan masyarakat, institusi Polri genjar memburu para pelaku tindak pidana penyalah gunaan obat-obatan terlarang tanpa ijik edar.

Kali ini Sat Resnarkoba kembali berhasil membekuk pelaku yang diduga menjual belikan Narkotika Gol 1 atau memiliki, menyimpan, menguasahi atau menyediakan Narkotika golangan 1.

Diketahui Pelaku tersebut atas nama DB (33) dan pelaku DB berhasil diamankan di halaman rumah warga Desa Sumberanyar Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso.

Menurut keterangan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menerangkan, “Bahwa Pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 00.30 wib di halaman rumah warga Desa Sumberanyar Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama DB (33), ” jelas Kasat Resnarkoba.

“Pelaku DB diketahui melakukan tindak pidana narkotika dan pada penguasaanya di temukan barang berupa 2 (dua) paket sabu dalam plastik klip kecil dengan berat 0,38 gram yang di masukkan ke dalam masker medis dan pada saat kejadian ada di genggaman tangan kanannya, dari keterangannya barang tersebut di dapatkan dari membeli kepada penjual yang ada di Tanggul-Jember, “ungkapnya.

“Akan tetapi pelaku tidak mengetahui penjualnya secara pasti di karenakan hanya di ajak oleh AG (kabur pada saat pelaku di amankan) sedangkan 2 (dua) paket sabu di terima dari AG yang rencananya akan di pakai bersama dan 1 (satu) paket akan di serahkan pelaku sebagai persediaan, “tambah Kasat Resnarkoba.

“Kemudian selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 (satu) buah masker medis warna putih dan 2 (dua) klip Sabu (0,38 gram). Atas perbuatan pelaku DB kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.

(Humas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button