PORTAL POLRES

Dalam Rangka Giat Sosialisasi Polres Lahat Tentang Kode Etik Polri Mitigasi Cegah Pelanggaran

Lahat Sumsel-COBRA BUAYANGKARA NEWS

Bertempat di Aula Satreskrim Polres Lahat telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Kode Etik Polri dalam rangka mitigasi cegah pelanggaran oleh Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel, Sekira Pukul 09:30 Wib, Pada hari kamis tanggal” 21/03/2024.

Kegiatan dipimpin oleh kapolres lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, yabg diwakili oleh,Wakapolres Lahat ISHANDI SAPUTRA, S.H., S.I.K., M.I.K. dengan Narasumber Kaur Binetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel Kompol M. HERMAWANSYAH, S.Ag., M.Si. dan Pamin 2 Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel AKP JAILILI, S.H., M.Si. diikuti PJU Polres Lahat, Kapolsek, Kanit Reskrim dan Provost Polsek Jajaran serta anggota Polres Lahat.

Narasumber Kaur Binetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel Kompol M. HERMAWANSYAH, S.Ag., M.Si. menyampaikan hal-hal sbb :
1.Akreditor di tiap-tiap kewilayahan harus mempunyai sertifikasi;
2.Anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan telah mendapat putusan pengadilan harus ditindak lanjuti melalui sidang kode etik;
3.Pelanggaran anggota yang saat ini menjadi atensi pimpinan Polri yakni tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dan LGBT, kedua hal tersebut harus disidangkan kode etik dengan putusan hukuman PTDH;
4.Kode Etik Profesi Polri diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ttg Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Setiap anggota yang menangani perkara harus memahami tentang proses tatacara penyidikan yg diatur dalam UU no. 8 tahun 1981 dan UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan manejemen pendidikan yg di atur dalam KUHAP yg menjadi dasar setiap penyidikan baik penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan.

Pewarta//Mujiyono
M Nazar Adilla Tim,

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button