HUKUM & KRIMINAL

Polsek Bunaken Terapkan Pendekatan Problem Solving dalam Menyelesaikan Kasus Aniaya Ringan 

Manado – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Polsek Bunaken Polresta Manado menunjukkan pendekatan yang inovatif dalam menangani kasus-kasus sosial di masyarakat. Pada hari Sabtu, tanggal 3 Maret 2024,

sekitar pukul 22.00 Wita, mereka berhasil menyelesaikan kasus tindak aniaya ringan yang terjadi di Kelurahan Bailang Lingkungan II (Komplek RPH) sejak pukul 19.30 Wita pada hari yang sama.

Dalam kasus tersebut, Polsek Bunaken tidak mengambil langkah tegas seperti penangkapan atau penahanan. Sebaliknya, mereka menerapkan pendekatan problem solving, yakni dengan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan mediasi antara pihak yang terlibat dalam perkelahian.

Menurut Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono , pendekatan problem solving ini membawa hasil yang positif. Para pihak yang terlibat berhasil diajak untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah secara dewasa dan damai. Tidak hanya itu, proses ini juga memberikan pemahaman lebih dalam tentang konflik kepada semua pihak yang terlibat.

“Dengan pendekatan ini, Polsek Bunaken bukan hanya menyelesaikan kasus-kasus secara efisien, tetapi juga memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Semangat kolaboratif dan dialogis ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan masalah sosial di wilayah lainnya,” jelasnya.

Lukman inaku

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button