HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek GBA Ciduk Pelaku Pemukulan Dan Pengancaman Dengan Kampak.

Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Jajaran Polsek Gunung Bintang Awai menangkap seorang pelaku tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 Ayat (1) Kuhpidana dan atau Jo tindak pidana  memiliki, menguasai / membawa senjata tajam tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekira pukul 13.15 wib.

Pelaku Suandi Saputra (33) warga  Desa Ngurit Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)

Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, SIK melalui Kapolsek Gunung Bintang Awai Iptu Bimo Setyawan, SH, MH menguraikan, kronologis kejadian.
Pada awalnya, Rabu, 7 Februari 2024, sekitar pukul 12.00 wib, korban Susilawati (34) sedang melakukan kegiatan di depan rumahnya, di Muara Malungai, RT. 003, Desa Bintang Ara, Kecamatan GB. Awai, Barsel, Kalteng. Kemudian datanglah pelaku  Suandi warga desa Bintang Ara bersama dengan temannya  Lukai menggunakan sebuah sepeda motor berboncengan dan menghampiri korban. Pelaku menanyakan kunci rumah milik tetangga korban atau rumah yang posisinya berada di sebelah rumah milik korban, di jawablah oleh korban kunci rumah tersebut tidak ada, saya tidak tahu mungkin di bawa oleh pemiliknya.

Kemudian Suandi dan temannya pergi meninggalkan tempat tersebut yang mana beberapa waktu kemudian Suandi dan temannya kembali mendatangi korban dan kembali menanyakan kunci rumah yang ia tanyakan sebelumnya kepada korban dan di jawab oleh korban dengan jawan yang sama.

Mendengar jawaban tersebut, Suandi segera bergegas menuju ke rumah  tetangga korban yang sebelumnya ia tanyakan kunci rumahnya, diikuti oleh temannya Lukai, kemudian mendobrak pada sebuah bagian rumah yang hanya terbuat dari dinding sekat, hingga Ia masuk kedalam dan mengambil sebilah kapak kemudian kembali ke arah korban hingga terjadi cekcok antara keduanya di tempat tersebut.

Setelah jarak antara pelaku dan korban hanya kurang lebih 1 meter, pelaku mengangkat/mengacungkan kapak yang sebelumnya ia bawa ke arah korban, sambil berkata “kamu berani kah sama saya, kamu mau saya tebas, saya sudah beberapa kali masuk penjara”, mendengar ucapan tersebut, korban hanya diam dan pelaku yang sebelumnya mengangkat kapak tersebut ingin mengayunkannya kapaknya ke arah korban menggunakan tangan sebelah kanan dengan niat ingin mencelakai atau melukai korban, namun di tahan oleh korban menggunakan kedua tangannya, pada saat posisi tangan kanan pelaku yang memegang sebuah kapak di tahan oleh korban, kemudian pelaku menampar di bagian pipi  kanan korban menggunakan tangan kirinya  sebanyak 1 kali, hingga korban berontak dan merasa takut dan berlari meninggalkan pelaku di lokasi dan tidak di kejar oleh pelaku. Korban sangat ketakutan sehingga minta perlindungan  ke rumah ketua RT untuk melaporkan kejadian tersebut, dan setelah selesai melapor, korban kemudian kembali ke rumahnya.

“Pada Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 wib anggota unit Reskrim Polsek Gunung Bintang Awai ke Desa Ngurit untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan, bahwa mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Bulu Desa Ngurit, kemudian anggota Reskrim meluncur ke lokasi keberadaan pelaku, kemudian pada sekitar jam 13.30 wib pelaku berhasil di amankan. Dari hasil interograsi pelaku mengatakan bahwa barang bukti 1 buah kapak terbuat dari besi bergagang kayu panjang kurang lebih 30 cm di simpan di Desa Malungai Bintang Ara. Selanjutnya pelaku dan barang di amankan dan di bawa ke Polsek GB Awai guna proses lebih lanjut”, ujar Bimo, Selasa 27 Februari 2024.

Pewarta : Sawalun.DL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button