Minsel – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Sat Reskrim ( Satuan Reserse Kriminal) Polres Minsel resmi melaksanakan tahap II tindak pidana korupsi dana penyertaan modal tahap II dari Pemerintah Kab. Minsel terhadap BUMD (PDAM) Kab. Minsel tahun 2018.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel dilakukan pada Selasa (13/02/2024), sekira pkl. 10 00 wita oleh Kasat Reskrim dan personel unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Minsel.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti ini.
“Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan dana penyertaan modal tahap II dari Pemkab Minsel terhadap BUMD (PDAM) Kab. Minsel tahun 2018 jumlah anggaran tahap II sebesar Rp. 1.450.000.000, dan dari perhitungan audit BPKP Prov. sulut mengeluarkan PKN sebesar Rp.945.322.950. Saat ini sudah tahap II, tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejari Minsel,” terang Kapolres.
Tersangka yaitu lelaki JMT alias Jootje (67), Pensiunan PNS, warga Desa Tumaluntung Kec. Kauditan Kab. Minahasa Utara; dan JRT alias Jhon (55) dilakukan Tahap II pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024 pukul 18.00 wita di Kejari Minsel.
Pewarta://Demsy Mewengkang