Pinrang Sulsel-COBRA BHAYANGKARA NEWS
Dalam rangka menjaga situasi yang nyaman dan kondusif, Anggota Kodim 1404/Pinrang bergabung dengan Polres Pinrang dan Pemkab Pinrang melaksanakan penertiban pedagang ikan yang menjual di luar area pasar sentral Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/01/2023).
Kekuatan personil yang hadir dalam pelaksanaan penertipan pedagang ikan yang menjual di luar area pasar (bahu jalan), antara lain dari Jajararan Kodim 1404/Pinrang, Polres Pinrang dan pemkab Pinrang dalam hal ini Satol PP merupakan suatu persatuan dalam menjalankan 1 tugas yaitu penertiban penjual ikan.
Kadis Perindag Pemkab. Pinrang Drs. H. Hartono Mekka menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan Kota yang bersih, indah dan tertata rapi dengan cara menertibkan para pedagang yang ada di trotoar maupun bahu jalan, karena para pedagang tersebut dapat mengganggu bagi para pengguna jalan dan mengakibatkan kemacetan.
Terlihat petugas gabungan memberikan himbauan dengan cara humanis kepada penjual ikan agar besok pagi tidak ada lagi menjual di luar lokasi pasar, karena didalam pasar sudah disiapkan tempat untuk menjual ikan.
(YAP)