HUKUM & KRIMINAL

Team Sat,Resnarkoba Berhasil Mengamankan pelaku penjual miras ( minuman keras ) Ilegal Jenis cap tikus

Bolaang Mongondow Cobra_BhayangkaraNews

Satuan reserse narkoba berhasil menciduk seorang pelaku penjual minuman keras ( miras ) yang melintas di jalan trans AKD Desa Siniung kecamatan Dumoga kabupaten bolaang Mongondow Jum’at 20/01/2023 sore.

Kasat narkoba Iptu Deky Rudy kilanta membenarkan,laki tersebut telah di amankan berdasarkan laporan warga terkait peredaran miras beralkohol secara ilegal di seputaran kec Dumoga

Iya benar ,Kami amankan seorang lelaki berinisial Y.W 43 tahun desa mariri kecamatan Poigar “ungkapnya.

Kronologi diamankannya lelaki tersebut kata kasat narkoba berawal saat team opsnal sat narkoba menerima laporan warga ihwal aktivitas para penjualan miras secara ilegal
Yang kian meresahkan di wilayah Dumoga .

“Merespon informasi warga, team opsnal yang di pimpin langsung Kanit 1 narkoba AIPDA Dadang mashanafi bersama personil narkoba langsung turun lapangan melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya terang,” Kasat.

” Team opsnal berhasil mengamankan barang bukti Minol jenis cap tikus sebanyak 48 kantong plastik bening ukuran besar Minol jenis cap tikus yang berisikan masing-masing kantong sebanyak 12,5 liter jumlah BB Minol 650 liter “tandas Kasat narkoba.

Kini pelaku bersama barang bukti telah di amankan di Mapolres bolaang Mongondow (pusing ) untuk pemeriksaan lebih lanjut , adapun barang bukti yang berhasil di amankan ,dua (2 ) buah handphone ,satu (1) unit kendaraan roda 4 jenis Daihatsu grandmax ,abu abu metalik no,pol : DB 8755 DI ,48 kantong plastik bening ukuran besar Minol jenis cap tikus yang berisikan masing-masing kantong sebanyak 12,5 liter .( Jumlah barang Bukti Minol = 650 liter.

Kami juga menghimbau dengan tegas Kepada masyarakat yang ber profesi sama dengan para pelaku yang belum tertangkap agar segera menghentikan aktifitasnya menjual minuman keras secara Ilegal ” ucapnya.

” Jika ada yang masih beraktivitas seperti pelaku ,makanakan di berlakukan hal yang sama tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku ” imbuhnya.

Selanjutnya,kasat narkoba menambahkan Bahwa penertiban penjualan minuman keras merupakan bagian dari pelaksanaan program dari pak, Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan.SIK.SH.MH.Guna menciptakan Bolaang Mongondow yang damai .

” Mari bersama sama saling menjaga satu sama lain , bersinergi memelihara kondusifitas kamtibmas untuk kepentingan umum”tutup kasatnarkoba IPTU Deky Rudy kilanta.

fandi.potabuga 

Editor “SITY,

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button