Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Sidang penyelesaian sengketa pemilu yang digelar diruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)
Senin, (08 / 01 / 2023).
Agenda sidang pembacaan putusan majelis hakim tentang gugatan yang disampaikan oleh Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Barito Selatan terkait dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan yang membatalkan atau dicoretnya salah satu caleg PKS atas nama Juana pada Dapil 2 Barito Selatan dari daftar calon tetap (DCT) karena yang bersangkutan belum menyerahkan SK pensiun dari PNS sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri atau pensiun dini, tetapi SK nya belum keluar.
Majelis hakim yang terdiri dari Suwarsono, Suaib dan Rahmat Fauzan Azhami, ketiganya adalah anggota Bawaslu Barsel. Setelah membacakan berbagai pertimbangan dan dalil-dalil, temasuk keterangan dari pemohon, termohon dan saksi. Maka Bawaslu Barsel membacakan keputusan.
“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”, ujar Fauzan didampingi Su’aib dalam amar putusannya.
Maka dengan demikian gugatan tersebut dimenangkan oleh KPU Kabupaten Barito Selatan dan caleg atas nama Juana tetap dibatalkan atau dicoret dari daftar calon tetap.
Sementara itu Ketua DPC PKS Barito Selatan Lutfi mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu putusan Bawaslu Barito Selatan, baru kemudian mereka akan mengambil langkah selanjutnya. Karena masih ada waktu 5 hari untuk mempelajarinya.
Pewarta : Sawalun.DL