Banyuwangi-COBRA BHAYANGKARA NEWS
Insiden Gugatan PMH warga 18 rumah penghuni perumahan Bunga Resident dari total penghuni 340 rumah yang terletak di Jalan Brawijaya Kebalenan Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi terhadap 3 Developer pengembang perumahan yakni Murdi Santoso selaku Direktur CV. Pilar Dua Utama (Tergugat 1), Lilik Ernawati selaku Direktur PT. Alanz Rizky Makmur (Tergugat 2), dan Hari Suyoso Developer perumahan Green Brawijaya (Tergugat 3) ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada Rabu (3/1/2024).
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditujukan kepada para tergugat developer Perumahan Bunga Residence, Perumahan Green Brawijaya, Perumahan Brawijaya Residence yang terletak di jln Brawijaya Kebalenan, serta para pihak yang turut tergugat yakni Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, Dinas PUPR Kabupaten Banyuwangi, BPN Kabupaten Banyuwangi tersebut atas dasar masyarakat merasa dirugikan selama tinggal di dalam perumahan tersebut kurun waktu 9 Tahun akibat terdampak banjir ketika musim hujan setiap tahunnya, dan hanya 18 rumah yang terdampak dari total 340 rumah penghuni perumahan Bunga resident akibat saluran drainase yang ditutup oleh pengembang perumahan.
Setelah dilakukannya mediasi yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Banyuwangi yang turut menghadirian para pengembang pada 31 Januari 2023 tidak membuahkan hasil apapun dan setelah mengajukan hearing oleh Komisi 4 DPRD kabupaten Banyuwangi pada 21 Maret 2023 lalu juga tidak membuahkan hasil sama sekali maka masyarakat 18 rumah yang terdampak akibat banjir yang telah dialami selama 9 tahun ini akhirnya menggugat PMH para Developer pengembang ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Menurut keterangan Alex Budi Setiawan, SH. MH. Selaku Pengacara penggugat yakni kuasa dari warga 18 rumah yang terdampak banjir setiap tahunnya menerangkan, “Dasar masyarakat yang menggugat adalah karena selama tinggal di dalam perumahan tersebut setiap tahun selalu terdampak banjir ketika musim hujan, dan hanya 18 rumah yang terdampak dari total 340 rumah penghuni perumahan Bunga resident akibat saluran drainase yang ditutup oleh pengembang perumahan,” Terangnya.
Alex juga menambahkan, “Perlu diketahui bahwa Surat Rekomendasi Bebas Banjir dari Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Banyuwangi Nomor : 503/689/429.106/2012, Tanggal 18 Oktober 2012 tersebut berlaku atau diperpanjang lagi dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sekali, jika Direktur CV. Dua Pilar Utama (MURDI SANTOSO) selalu rutin mengajukan perpanjangan Surat Rekomendasi bebas banjir, Bahwa Surat Rekomendasi yang dikeluarkan pada periode tahun 2012-2015 tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Banyuwangi telah mengeluarkan Rekomendasi Bebas Banjir secara baik dan sesuai,” Sambungnya.
Diketahui saat sidang perdana gugatan PMH berlangsung ruang sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan agenda pemanggilan para pihak yakni penggugat, para tergugat 1, 2, 3, dan para turut tergugat 1, 2, 3, hanya dihadiri para penggugat (18 rumah) diwakili kuasanya dan hanya kuasa hukum Murdi Santoso selaku Direktur CV. Dua Pilar Utama dari para tergugat 1, serta dari pihak BPN Kabupaten Banyuwangi selaku para turut tergugat 3. Dan dari 2 developer pengembang lainnya selaku para tergugat 2 dan 3 tidak hadir, serta dari pihak Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi dan Dinas PUPR Kabupaten Banyuwangi sebagai para turut tergugat 1, dan 2 juga tidak hadir.
Nurhadi