Tamiang Layang – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Polemik hukum terhadap keabsahan persyaratan dan penetapan DCT caleg DPRD Kabapaten Bartim inisial ASM dan MMD oleh KPUD Barito Timur yang tidak dapat diselesaikan oleh penyelenggara pemilu di Kabupaten Barito Timur, akhirnya dipolisikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Barito Timur ke Polres Barito Timur.
Upaya hukum dimaksud dalam rangka melakukan pengaduan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu di Barito Timur yang dipertanggung jawabkan oleh Ketua KPUD Kabupaten Barito Timur. Demikian dikatakan Ketua DPK PKP Kabupaten Barito Timur Bina Karya, melalui WhatsApp (WA) Minggu, 31 Desember 2023.
Selanjutnya Ketua DPK PKP Kabupaten Bartim Bina Karya menegaskan, pencalonan bacaleg sampai penetapan caleg DCT DPRD Kabupaten Bartim tersebut harus melalui mekanisme hukum sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 Tahun 2023. Tetapi dalam Pencalonan sampai Penetapan DCT DPRD Kabupaten Bartim terhadap kedua caleg ASM dan MMD tersebut dapat dipastikan tidak memenuhi ketentuan hukum PKPU No. 10 Tahun 2023, karena masih belum clean and clear dengan Partai Keadilan dan Persatuan Kabupaten Barito Timur yang diwakili pada pemilu terakhir.
Sehingga bagaimana mungkin ucap Bina Karya, bisa lolos sebagai bacaleg yang selanjutnya ditetapkan masuk daftar calon tetap (DCT) pemilu legislatif Kabupaten Bartim oleh KPUD Kabupaten Bartim.
“Sangat jelas ada permainan oleh para oknum penyelenggara pemilu dalam pencalonan sampai penetapan DCT dimaksud yang diduga merupakan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana yang melegalkan dokumen palsu SK pemberhentian dari PKP”, ujar Bina Karya.
Ditegaskan Bina Kaya, dalam hal perbuatan melawan hukum itulah, selanjutnya kami selaku Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan yang terlibat langsung dalam kepentingan hukum dimaksud harus melakukan upaya hukum melalui pengaduan ke Polres Bartim, yang besar harapan kami institusi Kepolisian mampu mengungkap, membongkar dan membuka terang benderang permasalahan hukum dimaksud, sehingga bagi para pelaku yang terlibat langsung dalam dugaan perbuatan pidana tersebut dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pewarta : Sawalun.DL