PORTAL DAERAH

Realisasi Pembangunan Sosial Control, Administrasi SPJ Dana Desa Harus Ditertibkan
Penjabat Bupati Lahat Diminta Bertindak Tegas

Lahat Sumsel-COBRA BHAYANGKARA NEWS

Realisasi penggunaan Dana Desa DD” di Kabupaten Lahat perlu dievaluasi dan diperiksa oleh pihak berkompeten. Pasalnya, selain azas manfaat bagi masyarakat desa kurang dirasakan, sistem administrasi terkait Surat Pertanggungjawaban SPJ nya juga terindikasi tak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Lahat” 22/12/2023.

Menurut JH” Seorang aktivis Lahat yang bergerak di bidang pembangunan. Untuk memaksimalkan penerapan DD serta mengurangi angka kecurangan para Kades, maka Team Monitoring Dan Evaluasi (Monev) dana desa harus benar-benar melakukan investigasi serta memeriksa secara rinci hasil daripada penerapan DD.

Turunkan Tim yang benar-benar independent untuk memeriksa fisik bangunan dan SPJ yang dibuat oleh masing-masing desa di Kabupaten Lahat, khususnya di Kecamatan Kikim Timur”, Ucap nya.

Penggunaan uang Negara yang tidak sesuai dengan penggunaan dan bangunan yang mangkrak atas nama Dana Desa, sebut JH, agar bisa ditertibkan.

“Termasuk juga para Kades dan perangkatnya yang tidak aktip, itu harus dikenakan sanksi indisipliner. Karna mereka telah digaji oleh Negara dan harus bisa bekerja dengan baik dan efektif”, Jelasnya.

Menyikapi adanya aspirasi masyarakat tersebut, Ishak Nasroni, SH selaku Wartawan senior dan juga mantan Ketua PWI Lahat periode 2015-2016 dan 2010-2023, lebih menekankan pada profesionalitas dan independensi Penjabat Bupati Lahat, Muhammad Farid, S. STP, M. Si, supaya tidak ada kesan “Low Control” (Lemah Pengawasan).

Ya, kalau memang seperti itu, harus ada campur tangan Pemerintah Kabupaten Lahat yang dalam hal ini Pj Bupatinya. Pak Bupati harus segera perintahkan stakeholder terkait penggunaan keuangan Negara ini. Misalnya, Inspektorat bersama pihak terkait yang tergabung dalam Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)”, saran Ishak Nasroni.

Setelah adanya pemeriksaan atas evaluasi tersebut, lanjut dia, maka seyogyanya hasil audit diserahkan ke pihak Polri maupun Kejaksaan selaku penyidiknya.

Kalau memang ada penyimpangan atau terjadi ketidak-sesuaian realisasinya yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara, mengapa tidak. Terbukti korupsi DD, harus dipenjarakan atau setidaknya mengembalikan uang Negara yang ditelannya itu”, tutup Ishak Nasroni dengan tegas.

Pewarta://Mujiyono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button