Banyuwangi-COBRA BHAYANGKARA NEWS
Pemerintah kabupaten banyuwangi terus melakukan upaya konkrit dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan dengan menerapkan retribusi sampah di beberapa wilayah Bumi Blambangan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam mendorong kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dinas lingkungan hidup (DLH) banyuwangi, Dwi Handayani, menyampaikan bahwa penerapan retribusi sampah ini sebagai tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan dan keindahan banyuwangi. Beliau menekankan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga merupakan kewajiban masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan lingkungan yang terbaik bagi masyarakat. Salah satu cara untuk mencapai itu adalah dengan menerapkan retribusi sampah di beberapa wilayah yang telah ditentukan,” ujar Dwi Handayani, Kamis (21/12/2023)
Penerapan retribusi sampah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pemerintah kabupaten banyuwangi telah menetapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) banyuwangi Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Besaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Peraturan bupati banyuwangi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Persampahan kabupaten banyuwangi.
Retribusi ini akan dikenakan kepada rumah tangga dan usaha yang menghasilkan sampah, dengan besaran tarif yang ditetapkan berdasarkan volume sampah yang dihasilkan. Pembagian wilayah penentuan retribusi berdasarkan lokasi untuk memastikan tarif yang adil dan sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
Dwi Handayani menjelaskan bahwa besaran retribusi persampahan terdiri atas golongan rumah tinggal, pelaku usaha/kegiatan usaha, kantor, dan lembaga pendidikan. Retribusi sampah akan mencakup pemrosesan sampah di Tempat Pemrosesan Sampah (TPS), pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan layanan pengumpulan sampah dari sumber ke TPA.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, Dwi Handayani merinci besaran tarif retribusi sampah untuk rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900-2200 VA, dan di bawah atau sama dengan 3500 VA. Begitu pula untuk tarif rumah tangga pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber ke TPA.
Selain itu, tarif dasar pengangkutan untuk sampah non rumah tangga juga telah ditetapkan berdasarkan jarak lokasi sumber sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Dwi Handayani menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat agar pemahaman terkait kebijakan ini semakin meluas.
“Diharapkan masyarakat, badan usaha, tempat wisata, fasyankes, perhotelan/penginapan, dan kegiatan/usaha lainnya dapat memanfaatkan layanan TPS Balak untuk mewujudkan lingkungan banyuwangi yang lebih bersih dan sehat,” ungkapnya.
Penerapan retribusi sampah ini diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam mengurangi volume sampah, merangsang pengelolaan sampah yang lebih efisien, dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta berkelanjutan di kabupaten banyuwangi.
Nurhadi