Banyuwangi,Cobra_Bhayangkaranews.co.id-
Selasa, 17 Januari 2023 -Asosiasi BPD Banyuwangi Usulkan Pilkades Serentak Digelar Oktober 2023
Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Asosiasi BPD) Banyuwangi, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Asosiasi BPD) mengusulkan kepada Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, untuk segera menjadwalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak.
Pilkades Banyuwangi Diundur Tahun 2025, Warga Diminta Tenang
Unggahan Nyinyir di Facebook Soal Pilkades Desa Wringinputih, Berbuntut Panjang
Gara-gara Unggahan Nyinyir di Facebook, Pilkades Serentak di Banyuwangi Jadi Rusuh
Polres Banyuwangi Siap Tindak Penjudi Pilkades Serentak
Amankan Pilkades Serentak di Banyuwangi, Polisi Siapkan Regu Penjinak Bom
Usulan disampaikan menyusul telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 100.3.5.5/244/SJ, tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 14 Januari 2023 lalu. Disitu diamanatkan bahwa Pilkades Serentak bisa digelar sebelum 1 November 2023.
“Kami mengusulkan agar Pilkades Serentak di Banyuwangi bisa dilaksanakan pada 25 Oktober 2023. Atau pada bulan Oktober 2023,” cetus Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi, Rudi Hartono Latif, Selasa (17/1/2023).
Surat Edaran dari Kemendagri tersebut merupakan angin segar bagi masyarakat di 51 desa di Banyuwangi. Karena jabatan kepala desa mereka akan habis pada 11 Desember 2023 mendatang.
Kepastian pelaksanaan Pilkades Serentak, masih Rudi, juga memberi kepastian kepada siapa saja yang hendak maju dalam kontestasi. Sekaligus memudahkan BPD dalam melakukan persiapan. Khususnya untuk menyiapkan anggaran dalam APBDes maupun pembentukan Panitia Pilkades di desa masing-masing.
“Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota itu menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa pemerintah kabupaten atau kota menetapkan kebijakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dengan Peraturan Daerah,” beber Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi.
“Jadi Pilkades Serentak bisa dilaksanakan secara serentak satu kali pada hari dan tanggal yang sama di seluruh desa pada wilayah kabupaten atau kota. Atau paling banyak dalam tiga gelombang dengan pertimbangan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa, kemampuan keuangan daerah, dan atau ketersediaan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala desa,” ujarnya.
Jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak di Banyuwangi, penting segera diputuskan mengingat adanya batasan waktu dari Kemendagri. Yakni harus sudah terselenggara sebelum 1 November 2023. Dan jika ditanggal tersebut belum terlaksana, maka Pilkades Serentak baru boleh dilangsungkan setelah tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 usai.
“Untuk itu, Asosiasi BPD Banyuwangi mengusulkan kepada Bupati Banyuwangi agar segera menetapkan tanggal pelaksanaan Pilkades Serentak yang akan diikuti 51 desa di Banyuwangi,” ungkapnya.
Sementara usulan Asosiasi BPD agar Pilkades Serentak di Banyuwangi dilaksanakan pada 25 Oktober 2023, bukan tanpa perhitungan. Adapun pertimbangannya adalah agar Panitia Pilkades yang dibentuk oleh BPD memiliki waktu yang cukup untuk mengatur jadwal dan tahapan.
“Jadi, bulan Juli 2023, atau enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir, BPD harus berkirim surat kepada kepala desa berisi tentang akan berakhirnya masa jabatan,” cetus Rudi.
Setelah itu, lanjutnya, barulah BPD membentuk Panitia Pilkades. Artinya, Panitia Pilkades baru bisa dibentuk mulai bulan Juli 2023. Mengingat dinamika politik didesa serta banyaknya tahapan yang harus dilaksanakan, Asosiasi BPD Banyuwangi berharap Bupati Ipuk bisa menetapkan tanggal pelaksanaan Pilkades Serentak dengan rentang waktu yang cukup.
Tujuannya agar Pilkades Serentak di Banyuwangi bisa berjalan dengan baik. Alias tidak terburu-buru atau asal coblosan.
“Dengan tahapan yang berkualitas, diharapkan bisa menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas pula,” ujarnya.
Selanjutnya, Asosiasi BPD Banyuwangi menyeru kepada BPD di 51 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak untuk sabar menunggu keputusan Bupati Banyuwangi. Setelah jadwal pelaksanaan resmi diputuskan, diharap bisa segera direspon cepat sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku.