Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Sidang pelanggaran administratif pemilihan umum digelar di ruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Selatan dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwarsono beranggotakan Su’aib dan Rahmat Fauzan Azhami (ketiganya anggota Bawaslu Barsel).
Dihadiri oleh pelapor Evatro warga Buntok dan terlapor adalah KPU Barito Selatan yang dihadiri oleh 4 orang anggota yakni Billyo Rentas, Mulyawan, Gazalirrahman dan Deny Fahkiza.
Putusan sidang tersebut dimenangkan pelapor Evatro, dan terlapor KPU Barsel kalah dalam sidang pelanggaran administratif Pemilihan umum.
Dalam amar putusannya majelis hakim memutuskan/mengadili ; 1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. 2. Memerintahkan KPU Kabupaten Barito Selatan membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan Nomor 222/HK.03.01/6204/2023 tanggal 3 November 2023 tentang daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
Yang ke 3. Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. 4. Menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) sekaligus mendiskualifikasi bagi calon legislatif yang diloloskan di dalam di daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan yang telah terbukti sah serta meyakinkan melanggar ketentuan dan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023 tentang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota atas nama 1. Ashadi Jaya, 2. Taufiq Hidayat, 3. Liharfin. 4. Teguh Budi Leaden. 5. Sri Anita dan 6. Dangasiano.
Selanjutnya ke 5. Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
Pewarta : Sawalun.DL