Lahat Sumsel-COBRA BHAYANGKARA NEWS
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Tentunya hari ini, Pantauan Media dilapangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Benua Raja ,Kecamatan Pajar Bulan ,Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) bersama dengan perwakilan warga masyarakat desa melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2023.
“Kami menyampaikan laporan kaitannya dengan masalah Dugaan ke tidak Transparan Dana Desa oleh kepala Desa Desa Benua Raja tahun 2023, ”kata Wakil Ketua BPD Benua Raja Dewi Sartika di dampengi sektaris BPD Bohari pada selasa siang /28/11/2023/.
Ia menuturkan kedatangan BPD bersama perwakilan warga masyarakat Desa Benua Raja Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat ke Inspektorat dan Pemdes Kabupaten untuk melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2023.
“Kemudian kami langsung menyerakan berkas Selain dugaan tersebut ke Inspektorat dan Pemdes Kemudian juga masalah Musdes desa Benua Raja beberapa hari yang lalu dengan tegas kami menolak Musdes tersebut, untuk itu kami hari ini didampingi beberapa masyarakat desa kami melaporkan kepada pihak inspektorat agar menindaklanjuti permasalahan yang ada di desa kami ,”Tuturnya.
Ditegaskannya kaitan dengan sisa anggaran tahun 2023 ini pihak BPD sepakat untuk pihak-pihak terkait agar bisa memblokir anggaran itu jangan sampai disalurkan terlebih dahulu sebelum ada penyelesaiannya.
Menaggapi hal ini Kepala Dinas Inspekturat melalui Sektares Guntur didampingi LO Erban satu Kabupaten Lahat saat dikonfirmasi melalui media ini, mengatakan sebelumnya kami juga berterimakasih karena mereka juga bekerja di sana untuk itu atas kehadiran BPD dan Warga desa Benua Raja yang telah melaporkan dugaan ini telah di terima nanti kita akan tindak lanjuti laporan tersebut,”Kata Guntur.
Guntur menuturkan pihaknya juga memiliki aplikasi jika ada masyarakat desa yang ingin berkonsultasi sehingga tidak perlu mereka datang langsung, Inspektorat Kabupaten Lahat Menghadirkan kemudan bagi masyarakat dengan meluncurkan aplikasi La- CETE yang merupakan Layanan Pengaduan Masyarakat dan Layanan Konsultasi tahun 2023. ini merupakan launching Aplikasi berbasis online yang di sebut La- CETE, Yang merupakan Aplikasi Pengaduan layanan masyarakat dan layanan konsultasi berbasis online yang sudah bisa di unduh Lewat PlayStore di android,
Dirinya juga menambahkan, Sampai hari ini program ini akan terus di kembangkan sehingga sesuai dengan apa yang diharapakan, yaitu memudahkan masyarakat dalam pengaduan tanpa harus tatap muka, ujarnya,
Aplikasi LA- CETE, Aplikasi Pengaduan dan Konsultasi Desa ini merupakan aplikasi untuk mempermudah melakukan konsultasi dengan Inspektorat Kabupaten Lahat , terkait pengelolaan keuangan desa dan Pemerintah Desa, mengingat Inspektorat Kabupaten Lahat selaku unsur pengawas, sangat diperlukan dalam melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa.
Ujarnya
Selain itu apa yang dilakukan BPD dan masyarakat Desa Benua Raja,Kabupaten Lahat mendapat Apresiasi dari BUNG NATA selaku Aktivis Ketua LSM-BAKKIN Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lahat,Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL)
Bung Nata menyatakan sikap siap digarda terdepan membantu BPD dan masyarakat desa BENUA RAJA untuk memperjuangkan hak masyarakat Diduga telah disalah gunakan oknum kades desa benua raja.
Bung Nata juga menambahkan untuk
Mengajak BPD dan masyarakat Beserta Toko Agama dan Toko Masyarakat
Untuk mempercayakan Persoalan masyarakat desa Benua Raja kepada Inspektorat untuk melaksanakan tugas dan kewajiban yang telah di atur dalam peraturan Mentri dalam Negri (Mendageri) Nomor 73 Tahun 2020,” Ungkapnya..
Pewarta://Mujiyono/ Len