Lahat Sumsel-COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K.,M.T. Yang didampingin Kasat Res Narkoba AKP M.Romi, SH. MH., Beserta Anggota Personel dari Satuan Res Narkoba Tiem Walet telah berhasil mengungkap kasus Narkotika Di wilayah hukum polres lahat,
Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/A/96/XI/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, kepada kasubsi penmas humas Aiptu Lispono SH. Menjelaskan.”
pada hari minggu tanggal”19/11/2023.
Sekira pukul” 21:30 Wib .
Tempat dan kejadian
Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumsel,
Empat Tersangka saat ini nama-nama yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Lahat,”
An” AN Bin SA.
Tempat tanggal lahir Prabumulih, 10 Februari 1976 Umur 47 Tahun.
Belum Bekerja.
Alamat Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timu Kabupaten Lahat.
An” GS Bin SA ( Alm ).
Tempat tanggal lahir Palembang, 12 Juni 1974 Umur 49 Tahun.
Wiraswasta.
Alamat Jalan Bambang Utoyo Rt. 002 Rw. 004 Kelurahan Pasar III Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Lahat.
An” RA Bin AN.
Tempat tanggal lahir Gedung Agung, 13 Mei 2005 Umur 18 Tahun.
Belum Bekerja.
Alamat Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
An” R Bin IA.
Tempat tanggal lahir Tanjung Lontar, 14 Agustus 1998 /25 Tahun
Belum Tidak Bekerja.
Alamat Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Dengan Barang Bukti yang di amankan
Dua, paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 1,28 gr ( satu koma dua delapan ) gram.
11 ( sebelas ) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 2,41 gr ( dua koma empat satu ) gram.
Dua, bal plastik klip bening.
Satu, unit timbangan digital warna hitam.
Satu, batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi.
Satu, buah kotak warna biru.
Satu, buah kotak warna merah;
Satu, unit handphone android merk REALME C31 warna siver milik R A.
Denggan Total Berat kotor/Bruto barang bukti berupa serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu seberat 3,69 gr (tiga koma enam sembilan gram).
Pasal Yang Disangkakan,”
Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang bersetatus sebagai pengedar .
Berdasarkan Kronologis Penangkapan dan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika di tkp (tempat kejadian perkara) tersebut di atas,
Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekira jam 21.30 wib telah tertangkap tangan 4 (empat) orang terduga tersangka an, AN, GS, RA, dan R yang sedang berada di rumah milik tersangka an, AN tepatnya di tkp (tempat kejadian perkara) tersebut di atas.
Sesaat sebelum diamankan tersangka an, AN dan G S sempat melarikan diri ke arah belakang rumah milik tersangka an, AN sambil membuangkan kotak plastik akan tetapi tersangka an, AN dan G S berhasil diamankan dan setelah seluruh tersangka telah diamankan.
Lalu petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan disekitaran TKP dan mencari kotak plastik yang dibuangkan oleh tersangka an, AN. dengan disaksikan aparat desa setempat, dari hasil pencarian disekitaran TKP tersebut, petugas polisi mendapatkan Satu, buah kotak plastik warna merah yang didalamnya berisikan Dua, paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan Satu, buah kotak plastik warna biru yang didalamnya berisikan sebelas, paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.
yang mana seluruh barang bukti tersebut didapatkan dibelakang rumah milik tersangka an, AN dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kemudian petugas juga melakukan pemeriksaan didalam kamar depan rumah milik tersangka an, AN. tersebut dengan disaksikan oleh aparat desa setempat dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan.
petugas mendapatkan barang bukti lain berupa Satu unit timbangan digital warna hitam, Satu batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi dan Satu bal plastik klip bening yang mana barang bukti tersebut didapatkan dilantai dalam kamar depan rumah milik tersangka an, AN, lalu petugas juga menyita 1 (satu) unit handphone android merk REALME C31 warna silver milik tersangka an, R A. yang mana didalam handphone tersebut terdapat percakapan jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka an, R A. sedangkan untuk tersangka an, R dari hasil introgasi terhadap tersangka lainnya, bahwa Tersangka an, R berperan melayani apabila ada pembeli yg akan melakukan transaksi sabu dengan tersangka an, AN.
Selanjutnya 4 ( empat ) orang tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta://Mujiyono