HUKUM & KRIMINAL

Di Duga Pertambangan Tanpa Izin Di Desa LANUT ,Kab, bolaang Mongondow timur Kian meresahkan ,apa lagi jarak peti dan rumah warga hanya puluhan meter jaraknya

BhayangkaraNews- Senin 16 Januari 2023 Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan tanpa izin di desa Lanut,awak media Langsung melakukan investigasi Dan Benar’Bahwa DI DUGA sedang terjadi praktek Penambangan tanpa izin di desa tersebut yang lokasinya berada tepat di belakang pemukiman penduduk.yang jaraknya hanya puluhan meter dari jarak rumah warga

Dari hasil temuan dari awak media bahwa benar adanya kegiatan penambangan tanpa ijin yg di lakukan oleh beberapa BOS ,BOS besar , Adapun temuan Barang bukti berupa beberapa alat berat seperti EXAPATOR Dan mobil Dum truck yang di gunakan oleh BOS Pemodal untuk melakukan pengambilan material batu emas untuk di jadikan “Emas murni “.

” DI DUGA “Rupanya para BOS BOS ini kebal hukum dan tak tersentuh hukum Sedikitpun, kami menduga mungkin karena ada yang mem backup mereka sehingga mereka begitu leluasanya melakukan penambangan tanpa izin tersebut apa
Apa lagi Di duga limbah limbah hasil Penambangan mengalir ke sungai sungai warga desa dengan warna air yang keruh dan di Duga mengandung racun sianida yg ikut tergerus mengikuti air sungai sangat berbahaya.

Dengan adanya instruksi dari bapak presiden beberapa waktu lalu yang di khususkan kepada jendral Listiyo Sigit Prabowo.Agar menindak tegas pelaku tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin di seluruh Indonesia.

Dengan adanya instruksi tersebut kami menduga pihak kepolisian khususnya Polda Sulut dan Polres Bolaang Mongondow timur terkesan tutup mata terkait tambang ilegal tersebut , Berdasarkan Undang-undang kegiatan penambangan yang di mana pelakunya tidak memiliki izin bisa di katakan ilegal.

Berdasarkan pasal 158 UU yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat di pidana paling lama lima tahun dan denda sekurang kurangnya 100.000.000.000.00 yang dalam ini jelas unsur pidananya terkait tambang Ilegal
Untuk itu polres Bolmong timur dan Polda Sulut harus bekerja ekstra keras memberantas peti tanpa izin di daerah Lanut kabupaten bolaang Mongondow timur khususnya .

“Awak media sempat mau meminta tanggapan dari Para Bos yang melakukan kegiatan peti tapi kebetulan mereka tidak berada di tempat dan kami sempat menghubungi melalui via seluler ( HP ) Tapi tidak di angkat mungkin mereka malu saja, sampai akhirnya berita ini kami tayangkan ,awak media akan tetap akan melakukan konfirmasi kepada para Bos Bos sampai ada kejelasannya “.

Team COBRA

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button