Lahat Sumsel – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Polsek Jarai Polres Lahat Polda Sumsel
Melimpahkan terduga Tersangka dan Barang Bukti atas nama Aldi Bin Asrel Supawi “18 tahun kepada Jaksa Penuntut Umum, JPU Kejaksaan Negeri Lahat.
Kapolsek Jarai Polres Lahat Polda Sumsel AKP Irsan Rumsi, SE., membenarkan hal tersebut, mengatakan ” yang melaksanakan pelimpahan Kanit Reskrim Polsek Jarai, Bripka. Rama Doni, SH dan anggota Bripka. Firwan Karta,SH, Briptu. Ronal Effrin Pratama, S.M dan Bripda.M.Awang Aryadillah giat Pelimpahan Tersangka Aldi Bin Asrel Supawi dan Barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lahat.
Pada hari kamis tanggal” 09/11/2023.
Barang bukti berupa,” Satu Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Aerox Nopo D 2110 ABU, Satu pasang sepatu warna hitam merk Kickers, Satu potong hoodie warna biru merk Shimizi, Satu Sarung warna cokelat kepada JPU Kejaksaan Negeri Lahat Tahap. 2, pada hari ini Kamis tgl 09 November 2023 sekira jam 10.00 Wib bertempat di Kejaksaan Negeri Lahat,” pungkasnya.
Aldi Bin Asrel Supawi berusia 18 Thn, Pekerjaan Turut Orang Tua warga Desa. Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten. Empat Lawang provinsi Sumsel.
Tindak pidana yang di lakukan Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHP. Selama proses pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap 2 tersebut, berjalan lancar situasi dalam keadaan aman dan kondusif menuju perjalanan berkat diawalin dengan berdoa’ seblum pelimpahan tersangka kejaksaan negeri lahat dari jarai,” Pungkas Kapolsek Jarai AKP Irsan Rumsi, SE.,
Pewarta://Mujiyono